Tanpa Izin, Puluhan Burung Dilindungi Diamankan Polisi

SEMARAPURA – Puluhan burung dilindungi diamankan Satreskrim Polres Klungkung dan Resort BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Klungkung, dari rumah I Nengah Sudiarnawa (41), warga Banjar Pande, Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan. Warga ini melakukan penangkaran tanpa izin, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Kamis (31/1), mengatakan awalnya polisi menerima laporan warga, bahwa ada warga yang memelihara banyak burung dilindungi. Burung-burung tersebut dibeli dari sejumlah tempat sejak lama dan dikembangbiakkan di rumahnya. Padahal, pelaku tahu bahwa puluhan burung ini, hewan yang dilindungi. Polisi pun melalui Unit 4 Sat Reskrim Polres Klungkung, bersama Resort BKSDA Klungkung turun ke rumah pelaku di Banjar Pande, Rabu (30/1) lalu, sekitar pukul 11.30 wita.
Disana, polisi menemukan puluhan burung dilindungi dalam sejumlah sangkar penangkaran pelaku. Di antaranya, 23 ekor burung Jalak Putih (Acridoteres Melanopterus), 1 ekor burung Kakak Tua Putih Jabul Kuning (Cacatua Sulfhurea), 2 buah sangkar yang terbuat dari besi dan tangkringan burung kakak tua terbuat dari besi. Polisi lantas mengintrogasi terkait kepemilikan satwa tersebut. Namun yang bersangkutan tidak mempunyai izin atau sertifikat penangkaran. Ini menandakan pelaku melakukan penangkaran yang secara ilegal dan harus berurusan dengan hukum.
“Dari hasil penangkaran itu, pengakuannya belum ada yang dijual. Tetapi, kami masih menyelidiki seluruh pengakuannya,” kata Mirza Gunawan.
Atas perbuatan pelaku Sudiarnawa, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka. Sementara, burung dilindungi tersebut, langsung diamankan ke Polres Klungkung, selanjutnya dititipkan ke Kantor Seksi SKW II Gianyar. Demikian juga tersangka Sudiarnawa, digelandang ke Polres Klungkung, guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Disana diatur dengan jelas, barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. “Tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari dua tahun,” tegas Mirza Gunawan. (Bagiarta/balipost)
***
Artikel ini telah tayang di dengan judul Balipost.com dengan judul, "Tanpa Izin, Puluhan Burung Dilindungi Diamankan Polisi".

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
