Tanpa Izin, Puluhan Burung Dilindungi Diamankan Polisi

3 min read
2019-02-01 10:09:35
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



SEMARAPURA – Puluhan burung dilindungi diamankan Satreskrim Polres Klungkung dan Resort BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Klungkung, dari rumah I Nengah Sudiarnawa (41), warga Banjar Pande, Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan. Warga ini melakukan penangkaran tanpa izin, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Kamis (31/1), mengatakan awalnya polisi menerima laporan warga, bahwa ada warga yang memelihara banyak burung dilindungi. Burung-burung tersebut dibeli dari sejumlah tempat sejak lama dan dikembangbiakkan di rumahnya. Padahal, pelaku tahu bahwa puluhan burung ini, hewan yang dilindungi. Polisi pun melalui Unit 4 Sat Reskrim Polres Klungkung, bersama Resort BKSDA Klungkung turun ke rumah pelaku di Banjar Pande, Rabu (30/1) lalu, sekitar pukul 11.30 wita.

Disana, polisi menemukan puluhan burung dilindungi dalam sejumlah sangkar penangkaran pelaku. Di antaranya, 23 ekor burung Jalak Putih (Acridoteres Melanopterus), 1 ekor burung Kakak Tua Putih Jabul Kuning (Cacatua Sulfhurea), 2 buah sangkar yang terbuat dari besi dan tangkringan burung kakak tua terbuat dari besi. Polisi lantas mengintrogasi terkait kepemilikan satwa tersebut. Namun yang bersangkutan tidak mempunyai izin atau sertifikat penangkaran. Ini menandakan pelaku melakukan penangkaran yang secara ilegal dan harus berurusan dengan hukum.

“Dari hasil penangkaran itu, pengakuannya belum ada yang dijual. Tetapi, kami masih menyelidiki seluruh pengakuannya,” kata Mirza Gunawan.

Atas perbuatan pelaku Sudiarnawa, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka. Sementara, burung dilindungi tersebut, langsung diamankan ke Polres Klungkung, selanjutnya dititipkan ke Kantor Seksi SKW II Gianyar. Demikian juga tersangka Sudiarnawa, digelandang ke Polres Klungkung, guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Disana diatur dengan jelas, barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. “Tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari dua tahun,” tegas Mirza Gunawan. (Bagiarta/balipost)

***


Artikel ini telah tayang di  dengan judul Balipost.com dengan judul, "Tanpa Izin, Puluhan Burung Dilindungi Diamankan Polisi".

Tags :
bksda kakatua jambul kuning burung bali jalak putih klungkung
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25