Tempuh Jarak 115 Km, Warga Antar Trenggiling ke PPS Alobi

Gardaanimalia.com - Seorang warga bernama Noky mendapati seekor trenggiling berukuran sangat besar masuk ke area permukiman di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.
Temuan tersebut dilaporkan oleh Noky kepada Alobi Foundation dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Tertulis dalam keterangan resmi Alobi Foundation bahwa masyarakat yang menemukan trenggiling itu awalnya ingin melepasliarkannya langsung di alam.
Namun, niat itu diurungkan lantaran adanya pertimbangan status konservasi trenggiling (Manis javanica) yang hampir punah akibat perburuan liar.
"Serta tidak adanya hutan yang aman untuk lokasi pelepasliaran trenggiling di sekitar lokasi penemuan," lanjut Alobi Foundation, Kamis (7/12/2023).
Dengan begitu, Noky beserta teman-temannya lantas berinisiatif menghubungi pihak Alobi Foundation. Satwa diserahkan secara sukarela.
Noky dan teman-temannya mengantarkan satwa tersebut dari lokasi temuan ke Pusat Penyelamatan Satwa Alobi Babel yang jarak tempuhnya sangat jauh.
"Kurang lebih 115 kilometer dari TKP (tempat kejadian perkara)," tulis Alobi Foundation.
Setelah tiba, satwa pemakan serangga tersebut langsung memperoleh medical check up dan perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa Alobi Babel.
"Tujuannya untuk memastikan trenggiling tersebut dalam keadaan sehat dan baik saat dilepasliarkan nantinya di alam," jelasnya.
Alobi Foundation berharap satwa dapat kembali secepatnya ke habitat sebab kondisinya masih sangat baru dari alam sehingga insting liarnya masih sangat kuat.
Manis javanica adalah salah satu spesies satwa yang populasinya sangat cepat menuju kepunahan akibat maraknya perburuan liar.
Tim Alobi Foundation begitu mengapresiasi warga yang peduli dan berpartisipasi langsung terhadap konservasi satwa liar di Indonesia.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat jika menemukan satwa liar yang dipelihara, diburu, diperdagangkan, ataupun yang masuk permukiman, maka laporkan.
"Segera melaporkannya ke BKSDA, Gakkum KLHK dan Polri terdekat," tutupnya.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
