Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Agam menerima serahan berupa dua ekor kukang (Nycticebus coucang) pada Jumat (21/5/2021). Warga yang menyerahkan, yakni Doni Ariandi, merupakan warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Doni menemukan satwa dilindungi itu berada di tiang listrik di dekat rumahnya pada Kamis (20/5/2021).
Karena khawatir akan tersengat listrik, Doni kemudian berusaha menyelamatkan kukang tersebut dan membawanya ke rumah. Ketika sampai di kediamannya, anaknya mengatakan bahwa kukang itu masuk dalam daftar satwa dilindungi. Kemudian, ia bergegas menghubungi BKSDA Resor Agam.
“Saya menyerahkan dua ekor kukang itu ke Resor KSDA Agam karena satwa tersebut dilindungi,” ucapnya.
Saat ini satwa liar itu sudah dievakuasi dan diobservasi di kantor BKSDA Resor Agam di Lubukbasung. Sementara ini diketahui bahwa kedua satwa liar itu berjenis kelamin jantan. Usianya diperkirakan tiga tahun.
Baca juga: Buaya Muara Sepanjang 4,5 Meter Ditangkap Warga Donggala
Ade Putra, Kepala Resor KSDA Agam, menjelaskan bahwa saat ini kondisi kedua kukang sehat dan agresif. Rencananya, dalam waktu dekat, keduanya itu akan dilepasliarkan bersama dengan kukang lain yang menjadi barang bukti kasus perdagangan satwa.
“Saya sangat mengapresiasi kepedulian warga tersebut dalam menyelematkan satwa langka itu,” imbuh Ade.
Selama tahun 2021 ini, kata Ade, ada empat kukang yang diserahkan ke kantornya. Pada tahun 2020 silam, ada satu ekor rangkong, tujuh ekor baning coklat, dua ekor kucing hutan, satu ekor kukang, dan satu ekor binturong. Jika ditotal, ada 12 satwa.