Temukan 416 ekor Belangkas Hidup Tak Bertuan, Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Gardaanimalia.com - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menemukan 416 ekor satwa dilindungi berjenis Belangkas besar (Tachypleus gigas) di Desa Bagan Serdang, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, Sumatra Utara pada Rabu (11/3/2020).
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo mengatakan penemuan ratusan Belangkas bermula dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli satwa belangkas di di Desa Bagan Serdang.
“Kita melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan 4 buah kotak fiber berisi ratusan Belangkas besar dalam keadaan hidup,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (12/3/2020).
Kotak fiber berisi Belangkas disembunyikan di bawah Pohon Nipah yang berada di rawa-rawa sekitar 30 meter dari pemukiman warga. Pihak kepolisian tidak menemukan pemilik dari kotak tersebut.
“Setelah berkoordinasi, ternyata masyarakat tidak mengetahui siapa pemilik satwa langka dalam kotak itu,” terang Bagus.
Barang bukti berupa 4 buah kotak fiber berisi 416 ekor Belangkas hidup dengan rincian Kotak Fiber 1 yang berwarna hitam yang berisi 75 ekor dan kotak fiber 2 yang berwarna kuning yang berisi sebanyak 118 ekor serta kotak fiber 4 yang berwarna hijau yang berisi sebanyak 86 ekor satwa hewan langka jenis Belangkas Besar kemudian diamankan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut
Pihak Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi jenis Belangkas.
“Pihak BKSDA Sumut telah melakukan identifikasi jenis pada satwa tersebut, bahwa benar merupakan satwa dilindungi berjenis Belangkas besar," ujarnya.
Barang bukti berupa 416 ekor Belangkas dengan keadaan hidup akan diserahkan kepada pihak BKSDA Sumut untuk dititiprawatkan.
Pihak kepolisian sendiri, hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan hewan yang dilindungi negara tersebut.
"Kita masih mencari siapa pemiliknya. Untuk saksi sudah tiga orang kita mintai keterangan," ujar Bagus.
Memiliki satwa Belangkas dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Negara RI. Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setiap pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Ketam tapal kuda/Belangkas atau di pulau Jawa disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).
Ketiga belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia. Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.
Satwa ini banyak diselundupkan keluar negeri sebagai bahan konsumsi. Darah dari satwa laut ini juga diambil sebagai keperluan farmasi untuk tes racun dan bakteri.

Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara
31/05/23
Nelayan Penjual 180 Belangkas Jalani Proses Hukum
17/01/23
Dijaring Nelayan, 180 Ekor Belangkas Berhasil Diamankan
31/08/22
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri
04/04/22
Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun
23/03/21
Polres Langkat Sita 42 Belangkas, Hanya 34 yang Bisa Dilepasliarkan
17/03/21
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!
