Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Temukan Dua Trenggiling di Jalan, Warga Serahkan ke BKSDA

633
×

Temukan Dua Trenggiling di Jalan, Warga Serahkan ke BKSDA

Share this article
Ilustrasi pangolin sunda atau Manis javanica, jenis trenggiling yang hidup di Indonesia dan berstatus dilindungi. | Foto: Yunardi/Orbitdigitaldaily
Ilustrasi sunda pangolin atau Manis javanica, jenis trenggiling yang hidup di Indonesia dan berstatus dilindungi. | Foto: Yunardi/Orbitdigitaldaily

Gardaanimalia.com – Warga Desa Surabaya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas serahkan trenggiling ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

Penyerahan dua ekor satwa dilindungi tersebut terjadi, pada Selasa (14/2/2023). Sebelumnya, satwa bernama latin Manis javanica tersebut ditemukan berada di jalan raya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Karena khawatir akan keselamatan mamalia bersisik itu, warga kemudian mengamankannya.

“Satwa ditemukan di jalan raya oleh seorang warga. Karena kekhawatiran akan keselamatannya, kemudian warga tersebut mengamankannya,” tulis BKSDA Kalimantan Barat dalam akun Instagramnya, Rabu (15/2/2023).

Mengetahui bahwa trenggiling merupakan satwa dilindungi, warga berinisiatif melaporkan temuan itu ke petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sambas, Khazaruddin.

Informasi tersebut lalu diteruskan ke BKSDA Kalimantan Barat untuk penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya, tim Wildlife Rescue Unit BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang melakukan observasi terhadap keduanya.

Secara umum, hasil observasi menyatakan trenggiling yang terdiri dari induk dan anak dalam kondisi sehat dan akan dengan segera dilepasliarkan ke habitatnya.

Trenggiling: Mamalia Satwa Dilindungi

BKSDA Kalimantan Barat menerima satwa dilindungi yang diselamatkan warga. | Foto: Dok. BBKSDA Kalimantan Barat
BKSDA Kalimantan Barat menerima satwa dilindungi yang diselamatkan warga. | Foto: Dok. BBKSDA Kalimantan Barat

BKSDA kembali mengingatkan bahwa trenggiling masuk kategori critically endangered atau kritis dalam International Union for the Conservation of Nature (IUCN) Red List.

Di Indonesia, Manis javanica merupakan satwa dilindungi. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Diliindungi.

Siapa pun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakannya dalam keadaan hidup maupun mati.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE menegaskan, pelakunya dapat dipidana maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments