Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Temukan Trenggiling di Depan Rumah, Warga Lapor BKSDA

2043
×

Temukan Trenggiling di Depan Rumah, Warga Lapor BKSDA

Share this article
Seekor trenggiling (Manis javanica) telah dievakuasi dan dilepasliarkan ke habitat aslinya. | Foto: Dok. BBKSDA Riau
Seekor trenggiling (Manis javanica) telah dievakuasi dan dilepasliarkan ke habitat aslinya. | Foto: Dok. BBKSDA Riau

Gardaanimalia.com – Pada Sabtu (18/12), seorang warga bernama Abdul Fadhli melihat seekor trenggiling (Manis javanica) sedang melintas di halaman rumahnya.

Awalnya, warga Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru itu mengira bahwa satwa pemakan rayap dan semut tersebut adalah seekor musang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Namun, setelah Fadhli menangkapnya, ia kemudian mengetahui bahwa itu adalah trenggiling, salah satu satwa yang dilindungi. Sehingga, ia pun segera menghubungi call center Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, tim Wildlife Rescue Unit BBKSDA Riau bersama Yayasan Cinta Satwa Riau langsung ke lokasi untuk melakukan evakuasi terhadap trenggiling yang ditemukan oleh Fadhli.

“Saat dievakuasi, satwa trenggiling yang diperkirkan berusia 6 bulan itu dalam kondisi sehat dan masih mempunyai sifat liarnya,” terang Sunarko, Perawat Satwa BBKSDA Riau.

Ia juga mengatakan bahwa tidak menunggu lama, satwa liar yang berhasil dievakuasi itupun langsung dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di kawasan konservasi Riau yang jauh dari permukiman warga.

Dalam keterangan tertulis, BBKSDA Riau pada Selasa (21/12), pihaknya mengapresiasi warga yang telah melaporkan temuan satwa langka tersebut.

“Terima kasih banyak bang Fadhli. Semoga Tuhan membalas dengan semua kebaikan untuk abang beserta keluarga,” tutur pihak BBKSDA.

Untuk diketahui bahwa trenggiling merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, keberadaan trenggiling juga dijamin berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Saat ini, trenggiling, mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota tersebut berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) menurut daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

Dan berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), status konservasinya termasuk ke dalam Appendix I yang mana hal tersebut berarti ia tidak boleh diperjualbelikan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments