Gardaanimalia.com - Berperan sebagai perantara dalam kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling, tuntutan terhadap Tonny Tumbelaka memecahkan rekor tuntutan tertinggi dalam kasus konservasi satwa liar di Indonesia. Sebelumnya, tuntutan tertinggi tercatat pada kasus perburuan cula badak di Taman Nasional Ujung Kulon.
Setelah mengalami beberapa kali penundaan, terdakwa kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling (Manis javanica), Tony Tumbelaka (59), dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Amar tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam amar tuntutannya, Tony dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf C juncto Pasal 40 Ayat 1 Huruf F Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta juncto Pasal 20 Huruf B dan juncto Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva memberikan kesempatan kepada Tony untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Pembacaan pledoi dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Sementara itu, majelis hakim memberikan waktu kepada tim JPU untuk menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa paling lambat Selasa, 13 Oktober 2026.
Kilas Balik Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling
Kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut bermula ketika petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menemukan kejanggalan saat memindai sebuah peti kemas yang akan diekspor pada 12 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen ekspor, peti kemas tersebut disebut berisi teripang dan makanan kering berupa mi instan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 3.053 kilogram sisik trenggiling kering yang dikemas dalam 99 dus karton.
Barang tersebut awalnya akan dikirim ke Vietnam. Namun, alamat pengiriman kemudian diubah menjadi Kamboja.
Dalam keterangannya, Tony menyebut dirinya hanya berperan sebagai penghubung antara pemilik barang dan eksportir. Sementara itu, pemilik sisik trenggiling disebut bernama Andi Agung Mulia.
Hingga kini, Andi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Sementara, seorang warga negara Vietnam berinisial VXH ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 26 Agustus 2026 karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal 3 ton sisik trenggiling tersebut.
Ahli Catat Kerugian Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Saksi ahli Marliana Chrismiawati dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Kehutanan dalam persidangan pada 8 September 2026 menyatakan barang bukti berupa 3 ton sisik trenggiling merupakan sisik trenggiling asli.
“Dari melihat langsung saja pun mereka (saksi ahli) sudah yakin itu sisik trenggiling. Karena tidak ada sisik dari hewan lain yang seperti itu. Setelah dilakukan uji labfor [laboratorium forensik] memang itu identik, sisik trenggiling,” kata Arthur saat dihubungi Garda Animalia secara daring, Rabu (30/9/2026).
Arthur menyebut kerugian akibat penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 3 ton mencapai total Rp240 miliar hingga Rp423 miliar jika dihitung secara akumulatif.
“Karena menyangkut menurunnya fungsi dan daya dukung ekosistem hutan secara keseluruhan,” jelas Arthur.
Menurut Arthur, praktik perdagangan yang telah mencapai taraf perdagangan gelap lintas negara membuat Tony tetap mendapatkan tuntutan berat meski perannya disebut hanya sebagai perantara.
Selain itu, berdasarkan temuan fakta dalam persidangan, ditemukan pula kayu dari pohon yang dilindungi bersama dengan sisik trenggiling.















