Menu
Berita

Pembacaan Tuntutan Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Ditunda Lima Kali

02/10/2026|Muhammad Wildan Al Gifari
Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva sedang menentukan kapan sidang selanjutnya yang tertunda di PN Jakarta Utara Kamis 1102...

Ketua Majelis Hakim, Sorta Ria Neva sedang menentukan kapan sidang selanjutnya yang tertunda di PN Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026). | Foto: Muhammad Wildan Al Gifari/Garda Animalia

Gardaanimalia.com - Pembacaan tuntutan terdakwa penyelundup 3 ton sisik trenggiling Tony Tumbelaka molor lagi. Temuan sisik trenggiling dan kayu dilindungi akan memberatkan tuntutan.

Sidang kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling dengan agenda pembacaan tuntutan yang menjerat Tonny Tumbelaka (59) kembali ditunda.

Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva, mempertanyakan lamanya proses penyusunan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/10/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ia mengingatkan, masa penahanan Tonny dikhawatirkan habis sebelum seluruh proses persidangan selesai. Sorta mengatakan, setelah tuntutan dibacakan, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap, termasuk menerima tuntutan atau mengajukan pembelaan (pledoi).

“Tolong, jangan [sampai] jadi omongan persepsi orang di luar [karena proses yang lama],” tegas Sorta terhadap tim JPU.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Utara, pembacaan tuntutan pertama kali dijadwalkan pada 8 September 2026. Namun, tuntutan belum siap dibacakan dan kesehatan Tonny dilaporkan sempat menurun. Hingga saat ini, agenda pembacaan tuntutan telah ditunda lima kali.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan terakhir hingga Selasa, 6 Oktober 2026, kepada jaksa untuk menyelesaikan tuntutannya.

Penyebab Lamanya Tuntutan

Dikonfirmasi secara daring oleh Garda Animalia, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Arthur Simada Sinuraya, menjelaskan proses penyusunan tuntutan membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan berjenjang, mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.

Menurut Arthur, proses tersebut mencakup penelaahan seluruh fakta persidangan, pembuktian unsur pasal yang didakwakan, hingga penentuan bentuk dan berat pidana yang akan dituntut.

“Jadi, ya, [prosesnya] seminggu-seminggu,” ucap Arthur pada Rabu (30/9/2026).

Arthur mengatakan perkara Tonny juga memiliki kompleksitas tersendiri. Selain 3 ton sisik trenggiling, fakta persidangan menunjukkan ada potongan kayu dilindungi dalam barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Memang di pasar gelap, ya, barang-barang ini memang mahal,” ujar Arthur.

Arthur menjelaskan, temuan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan dalam tuntutan. 

Barang Bukti 3 Ton Sisik Trenggiling Dinyatakan Asli

Keterangan saksi ahli Marliana Chrismiawati dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Kehutanan pada 8 September 2026 menyatakan barang bukti berupa 3 ton sisik trenggiling (Manis javanica) adalah asli.

Menurut Arthur, Marliana menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui pengujian laboratorium dan pemeriksaan fisik.

“Dari melihat langsung saja pun mereka sudah yakin itu sisik trenggiling. Karena tidak ada sisik dari hewan lain yang seperti itu. Setelah dilakukan uji labfor [laboratorium forensik] memang itu identik, sisik trenggiling,” kata Arthur.

Arthur mengatakan, Tonny tetap dituntut perkara penyelundupan satwa dilindungi, meskipun berdasarkan keterangannya ia bukan pemilik utama barang, melainkan berperan sebagai penghubung antara pemilik barang dan eksportir.

Pemilik barang yang disebut dalam perkara tersebut, Andi Agung Mulia, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, warga negara Vietnam berinisial VXH ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal 3 ton sisik trenggiling yang terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026.