Berita

Terbongkar, Ribuan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Diperdagangkan di Martapura

29/10/2025|Arifa Radhiyya
Bagian tubuh satwa yang diamankan Polres Banjar bersama BKSDA Kalsel dari tangan penjual berinisial HA. | Foto: tangkapan layar Polres Banjar

Bagian tubuh satwa yang diamankan Polres Banjar bersama BKSDA Kalsel dari tangan penjual berinisial HA. | Foto: tangkapan layar Polres Banjar

Gardaanimalia.com - Ribuan bagian tubuh satwa liar dilindungi berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bersama BKSDA Kalimantan Selatan dari sebuah toko di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS), Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

Kasus ini bermula dari laporan warga yang diteruskan kepada BKSDA Kalimantan Selatan dan ditindaklanjuti oleh petugas gabungan.

Dalam kasus yang diungkap pada Selasa (17/6/2025) tersebut, petugas menemukan 1.930 bagian tubuh satwa dalam kondisi sudah diolah dan disusun rapi layaknya barang dagangan biasa di Toko ANG milik seorang pria berinisial HA.

“Pemilik toko mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” kata Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam konferensi pers yang diberitakan IDN Times Kaltim (28/10/2025).

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa praktik jual beli ini telah dilakukan HA sejak 2023.

Pemilik toko mengaku mendapatkan bagian tubuh satwa itu dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. 

Menurut penyelidikan, bagian tubuh satwa tersebut dipasok dari berbagai daerah di Kalimantan, seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.

Barang-barang itu dibeli dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan, tergantung jenis dan ukuran.

Dari hasil pendataan, barang bukti yang disita antara lain 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh rangkong gading, 5 paruh julang emas, 3 paruh rangkong badak, dan 1 tengkorak kangkareng hitam. 

Diamankan pula 1 tengkorak beruang madu, 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, 29 mandau bergagang tanduk rusa, 77 gagang parang dari tanduk kijang, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, dan satu cangkang kura-kura emas.

Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan lembar bulu burung langka, meliputi 621 lembar bulu burung julang emas dan 1.065 lembar bulu kuau raja.

Kapolres Banjar menegaskan, memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Saat ini, tersangka HA menjalani penahanan rumah berdasarkan surat perintah Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September hingga 15 November 2025.

Sementara itu, polisi masih memburu A yang disebut sebagai pemasok bagian tubuh satwa kepada tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Dr. Musafir, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum demi kelestarian satwa.

“Jika perburuan ini dibiarkan, satwa liar hanya akan ada di dalam buku sejarah nantinya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, nasib barang bukti tersebut akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Ngurah Krisna, menyebut praktik perdagangan satwa liar masih kerap terjadi di wilayahnya.

Kalimantan Selatan disebut menjadi jalur strategis keluar-masuk perdagangan satwa antar pulau.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Banjar dan lembaga lain untuk mencegah perdagangan satwa liar,” ujarnya dikutip dari Liputan6.

Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar mereka tidak lagi terlibat dalam praktik yang mengancam kelestarian satwa di alam.