Terdakwa Kasus Penyelundupan Buaya ke Thailand Terancam Pidana

Gardaanimalia.com - Terdakwa penyelundupan anak buaya muara (Crocodylus porosus) terancam hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/8/2024).
Terdakwa bernama Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan. Kedua terdakwa diketahui menyelundupkan 52 ekor buaya dari Batam ke Thailand.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan berisi ancaman hukuman terhadap Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan.
Arfian juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Kepri saat hendak menyelundupkan satwa liar.
"Para terdakwa ditangkap di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau pada bulan Mei 2024 lalu," ungkap Arfian.
Ia mengatakan, buaya muara adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Diketahui, Crocodylus porosus dibawa dari Kabupaten Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Anak buaya ini berasal dari Tembilahan dan merupakan satwa liar yang dilindungi. Rencananya akan diselundupkan ke Thailand," jelasnya.
Terdakwa Akui Harga Jual Buaya di Thailand Tinggi
Berdasarkan pengakuan para terdakwa, kata Arfian, satwa liar tersebut diseludupkan ke Thailand karena harga di negara itu cukup tinggi.
"Dari pengakuan para terdakwa, satwa liar berupa puluhan anak buaya itu akan dijual di Negara Thailand seharga Rp150 juta," ungkap Arfian.
Barang bukti yang sudah diamankan polisi, yaitu 52 ekor anak buaya muara, 2 unit keranjang putih, 1 unit peti kemas kayu, 1 unit mobil Toyota Rush hitam BP 1783 HF dan 2 unit handphone.
Akibat perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2).
"Kedua terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujar Arfian.
Dia menambahkan bahwa buaya muara terdaftar sebagai satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
