Terdakwa Kasus Penyelundupan Buaya ke Thailand Terancam Pidana

Septian
3 min read
2024-08-06 08:58:13
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Terdakwa penyelundupan anak buaya muara (Crocodylus porosus) terancam hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/8/2024).

Terdakwa bernama Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan. Kedua terdakwa diketahui menyelundupkan 52 ekor buaya dari Batam ke Thailand.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan berisi ancaman hukuman terhadap Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan.

Arfian juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Kepri saat hendak menyelundupkan satwa liar.

"Para terdakwa ditangkap di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau pada bulan Mei 2024 lalu," ungkap Arfian.

Ia mengatakan, buaya muara adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Diketahui, Crocodylus porosus dibawa dari Kabupaten Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Anak buaya ini berasal dari Tembilahan dan merupakan satwa liar yang dilindungi. Rencananya akan diselundupkan ke Thailand," jelasnya.

Terdakwa Akui Harga Jual Buaya di Thailand Tinggi


Berdasarkan pengakuan para terdakwa, kata Arfian, satwa liar tersebut diseludupkan ke Thailand karena harga di negara itu cukup tinggi.

"Dari pengakuan para terdakwa, satwa liar berupa puluhan anak buaya itu akan dijual di Negara Thailand seharga Rp150 juta," ungkap Arfian.

Barang bukti yang sudah diamankan polisi, yaitu 52 ekor anak buaya muara, 2 unit keranjang putih, 1 unit peti kemas kayu, 1 unit mobil Toyota Rush hitam BP 1783 HF dan 2 unit handphone.

Akibat perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2).

"Kedua terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujar Arfian.

Dia menambahkan bahwa buaya muara terdaftar sebagai satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
buaya muara Thailand penyelundupan satwa dilindungi Pengadilan Negeri Batam
Writer: Septian
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25