Terdakwa Kasus Penyelundupan Buaya ke Thailand Terancam Pidana

Gardaanimalia.com - Terdakwa penyelundupan anak buaya muara (Crocodylus porosus) terancam hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/8/2024).
Terdakwa bernama Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan. Kedua terdakwa diketahui menyelundupkan 52 ekor buaya dari Batam ke Thailand.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan berisi ancaman hukuman terhadap Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan.
Arfian juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Kepri saat hendak menyelundupkan satwa liar.
"Para terdakwa ditangkap di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau pada bulan Mei 2024 lalu," ungkap Arfian.
Ia mengatakan, buaya muara adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Diketahui, Crocodylus porosus dibawa dari Kabupaten Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Anak buaya ini berasal dari Tembilahan dan merupakan satwa liar yang dilindungi. Rencananya akan diselundupkan ke Thailand," jelasnya.
Terdakwa Akui Harga Jual Buaya di Thailand Tinggi
Berdasarkan pengakuan para terdakwa, kata Arfian, satwa liar tersebut diseludupkan ke Thailand karena harga di negara itu cukup tinggi.
"Dari pengakuan para terdakwa, satwa liar berupa puluhan anak buaya itu akan dijual di Negara Thailand seharga Rp150 juta," ungkap Arfian.
Barang bukti yang sudah diamankan polisi, yaitu 52 ekor anak buaya muara, 2 unit keranjang putih, 1 unit peti kemas kayu, 1 unit mobil Toyota Rush hitam BP 1783 HF dan 2 unit handphone.
Akibat perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2).
"Kedua terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujar Arfian.
Dia menambahkan bahwa buaya muara terdaftar sebagai satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
