Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Terdakwa Kasus Penyelundupan Buaya ke Thailand Terancam Pidana

238
×

Terdakwa Kasus Penyelundupan Buaya ke Thailand Terancam Pidana

Share this article
Persidang dua orang terdakwa kasus penyelundupan buaya muara di Pengadilan Negeri Batam. | Foto: Paskalis RH
Persidang dua orang terdakwa kasus penyelundupan buaya muara di Pengadilan Negeri Batam. | Foto: Paskalis RH

Gardaanimalia.com – Terdakwa penyelundupan anak buaya muara (Crocodylus porosus) terancam hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/8/2024).

Terdakwa bernama Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan. Kedua terdakwa diketahui menyelundupkan 52 ekor buaya dari Batam ke Thailand.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan berisi ancaman hukuman terhadap Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan.

Arfian juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Kepri saat hendak menyelundupkan satwa liar.

“Para terdakwa ditangkap di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau pada bulan Mei 2024 lalu,” ungkap Arfian.

Ia mengatakan, buaya muara adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Diketahui, Crocodylus porosus dibawa dari Kabupaten Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Anak buaya ini berasal dari Tembilahan dan merupakan satwa liar yang dilindungi. Rencananya akan diselundupkan ke Thailand,” jelasnya.

Terdakwa Akui Harga Jual Buaya di Thailand Tinggi

Berdasarkan pengakuan para terdakwa, kata Arfian, satwa liar tersebut diseludupkan ke Thailand karena harga di negara itu cukup tinggi.

“Dari pengakuan para terdakwa, satwa liar berupa puluhan anak buaya itu akan dijual di Negara Thailand seharga Rp150 juta,” ungkap Arfian.

Barang bukti yang sudah diamankan polisi, yaitu 52 ekor anak buaya muara, 2 unit keranjang putih, 1 unit peti kemas kayu, 1 unit mobil Toyota Rush hitam BP 1783 HF dan 2 unit handphone.

Akibat perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2).

“Kedua terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ujar Arfian.

Dia menambahkan bahwa buaya muara terdaftar sebagai satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments