Berita

Terdeteksi X-Ray! 38 Pasang Tanduk Rusa Ilegal di Nunukan Diserahkan ke BKSDA

03/03/2026|Arifa Radhiyya
Puluhan tanduk rusa yang disita oleh BKHIT Kalimantan Utara karena tidak memenuhi dokumen karantina Foto Karantina Indone...

Puluhan tanduk rusa yang disita oleh BKHIT Kalimantan Utara karena tidak memenuhi dokumen karantina. | Foto: Karantina Indonesia

Gardaanimalia.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara menyerahkan 38 pasang tanduk rusa kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Kamis (26/2/2026).

Tanduk rusa tersebut merupakan hasil penindakan petugas karantina saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. 

Dari hasil pemindaian, petugas mendeteksi adanya bagian tubuh satwa liar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik.

Barang tersebut selanjutnya ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penahanan Karantina Kalimantan Utara sepanjang 2025. 

“Sebagian tanduk rusa ini adalah barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, ada juga yang dari Nunukan tujuan Parepare, semuanya lewat transportasi laut,” ujarnya, dikutip dari Badan Karantina Indonesia

Ichi menjelaskan bahwa komoditas rusa berada dalam pengawasan perdagangan internasional karena tercantum dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) Appendix II. Artinya, meskipun populasinya belum dikategorikan terancam punah, peredarannya wajib memenuhi ketentuan perlindungan satwa yang berlaku. 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, terdapat lima spesies dari keluarga Cervidae yang termasuk dilindungi. Lima spesies itu adalah adalah rusa sambar (Rusa unicolor), rusa bawean (Axis kuhlii), rusa timor (Rusa timorensis), kijang muncak (Muntiacus muntjak), dan kijang kuning (Muntiacus atherodes).

Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur karantina, barang hasil penahanan tersebut akan diserahkan BKSDA Kalimantan Timur untuk tindak lanjut. 

“Media pembawa ini selanjutnya kami serahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya, mengingat tanduk rusa merupakan bagian dari satwa liar yang berada dalam pengawasan konservasi,” lanjut Ichi. 

Ichi menegaskan bahwa sinergi antara karantina dan lembaga konservasi merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar serta memperkuat pengawasan terhadap peredarannya. 

Selanjutnya, Karantina Kalimantan Utara akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa serta penegakan hukum karantina, khususnya di wilayah perbatasan.