Terendus Bau Tak Sedap, Rusa Timor Diamankan dari Gudang Warga

Gardaanimalia.com - Melalui kegiatan Smart Patrol, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima penyerahan satwa liar dilindungi dari masyarakat di Kota Ambon, Sabtu (9/3/2024).
Satwa yang diserahkan adalah 1 ekor rusa timor atau dalam bahasa ilmiah Cervus timorensis dan 6 ekor burung paruh bengkok.
Burung tersebut terdiri dari 1 kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 2 kasturi ternate (Lorius garrulus), 1 nuri bayan (Eclectus roratus), 1 kakatua maluku (Cacatua moluccensis), dan 1 ekor kakatua putih (Cacatua alba).
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Johny P Syaranamual menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut sudah lama dipelihara oleh warga.
"Satwa peliharaan dan sudah lama dipelihara. [Kondisinya semua dalam] keadaan sehat," ujar Johny kepada Garda Animalia lewat pesan WhatsApp, Selasa (12/3/2024).
Terungkapnya keberadaan tujuh satwa ini diawali dari aduan masyarakat kepada BKSDA Maluku. Keterangan warga, ada bau tidak sedap muncul dari gudang belakang toko di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Dari bau kencing rusa yang sangat menyengat membuat pegawai RRI dan Bank Modern merasa resah. Mereka menanyakan kenalan yang bisa dihubungi untuk mengamankan satwa tersebut," katanya.
Setelah menerima laporan, BKSDA Maluku pun segera menuju lokasi untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lebih lanjut.
"Pada awalnya kami tahu hanya rusa. Setelah melihat di gudang, ternyata ada enam ekor burung juga," ungkap Johny.
Pemilik Diedukasi, Satwa Diamankan
Pihak BKSDA Maluku kemudian memberikan penyadartahuan tentang aturan yang berlaku di Indonesia kepada pemilik satwa. Di antaranya terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Setelah mendapatkan arahan dari BKSDA Maluku, pemilik toko langsung menyerahkan satwa dengan sukarela kepada pihak yang berwenang.
"Tidak dikenai sanksi. [BKSDA Maluku] memberikan penyadartahuan saja dan [meminta pemilik satwa] menandatangani surat pernyataan," ungkapnya.
Saat ini, rusa timor dan burung paruh bengkok dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKSKM) agar dilakukan pengecekan tahap awal dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Pintu Gelap, Jalur Penyelundupan Satwa Endemik
03/04/24
Patroli BKSDA Maluku Berhasil Amankan Puluhan Burung Dilindungi
03/04/24
Terendus Bau Tak Sedap, Rusa Timor Diamankan dari Gudang Warga
14/03/24
Belasan Burung Paruh Bengkok Selamat dari Penyelundupan
04/02/24
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
