Berita

Terjadi Berulang, Pengiriman Taring Beruang dan Paruh Rangkong Digagalkan

28/10/2025|Irvan Sjafari
Paruh rangkong gading dan taring beruang madu yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan dari Bandar Lampung menuju Tanjung Pinang. | Foto: Bea Cukai Batam

Paruh rangkong gading dan taring beruang madu yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan dari Bandar Lampung menuju Tanjung Pinang. | Foto: Bea Cukai Batam

Gardaanimalia.com - Di media penjualan daring (e-commerce), taring beruang madu diperjualbelikan dilakukan secara terbuka. Kalung liontin beruang yang dikaim original dibanderol Rp350.000 hingga Rp650.000. Bahkan ada yang menembus harga Rp5 juta. 

Itu artinya, pasar untuk perhiasan satwa yang dianggap eksotis masih menggiurkan. Tidak mengherankan jika perburuan satwa liar yang dilindungi undang-undang terus saja terjadi.

Paling anyar terjadi pada 24 Oktober lalu. Bea Cukai Batam menyerahkan barang bukti hasil penindakan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau. Barang yang diamankan berupa 10 paruh burung rangkong gading (Rhinoplax vigil) dan 43 taring beruang madu (Helarctos malayanus) yang diamankan dari upaya penyelundupan melalui jalur barang kiriman.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari sinergi antar-instansi dalam upaya penegakan hukum sekaligus pelestarian sumber daya alam.

“Kami telah menyerahkan kepada SKW II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Zaky.

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh Bea Cukai Batam pada Selasa, 9 September 2025 di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam. 

Berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian hasil citra dengan dokumen barang yang diberitahukan sebagai aksesoris motor.

Setelah diperiksa, didapati bahwa paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani.

Kedua jenis barang merupakan bagian dari satwa liar yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional. Paket tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan J&T Express dari Bandar Lampung tujuan Tanjung Pinang melalui Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pemberitahuan pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pengiriman Taring Beruang Madu Bukan Pertama Kali Terjadi

Uploaded content
Taring beruang madu yang diamankan oleh Bea Cukai Batam pada 9 September 2025 di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam. | Foto: Bea Cukai Batam

Pada Januari 2019, aparat keamanan juga menggagalkan paket berisi 172 gigi taring yang dikemas dalam sejumlah plastik kecil di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau. Diperkirakan ebanyak 43 ekor beruang madu dibantai untuk diambil taringnya. 

Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin ketika dihubungi Garda Animalia dengan tegas mengatakan beruang madu termasuk satwa dilindungi undang-undang, bagian tubuhnya juga tidak boleh diperdagangkan. Hal itu juga berlaku bagi paruh burung rangkong. 

Sementara itu, Kepala Seksi BKSDA Batam Tomy Sinambela membenarkan pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dari Bea Cukai. Namun, belum ada juknis untuk menangani hal ini, karena wewenang itu berada di Dinas Pidana Kehutanan yang juga kantornya ada di Batam.  

“Kami sudah berkoordinasi dengan mereka dan teman-teman sudah ada di lapangan mengumpulkan informasi. Doakan agar kita bisa mengembangkan kasus ini,” ujar Tommy kepada Garda Animalia, Senin (27/10/2025). 

Tommy menegaskan bahwa semua organ tubuh beruang madu dan burung rangkong terlarang atau ilegal dengan alasan apapun. Jadi penjualan organ tubuh kedua satwa ini di media e-commerce juga terlarang. Sayangnya pihaknya tidak punya Tim Cyber dan itu ada di Call Center Pekanbaru. 

“Perdagangan untuk dua satwa itu jelas melanggar UU Nomor 32 2024 tentang KSDAHE. Biasanya pasarnya ke luar negeri,” tutup Tommy.