Berita

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

06/02/2025|Hasbi
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Gardaanimalia.com - Seekor lumba-lumba berukuran tiga meter berhasil kembali ke laut usai sempat terjerat jaring nelayan di Pesisir Laut Kenjeran, Surabaya, Senin (3/2/2025).

Mulanya, nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Udang Rebon berusaha menggiring lumba-luma untuk kembali ke laut. 

Akan tetapi, mamalia tersebut malah mengikuti kapal nelayan yang mendekat ke bibir pantai. 

Dengan segera nelayan melapor kepada DKPP untuk meminta bantuan agar lumba-lumba tidak terlalu lama berada di perairan dangkal.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugiharti mendapat informasi mengenai keberadaan lumba-lumba tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat itu lumba-lumbanya sudah diarahkan nelayan pakai perahu ke laut. Tapi ketika dilepas, tiba-tiba ikut lagi saat perahu nelayan kembali mendekati bibir pantai, muter-muter," jelasnya kepada Kompas, Senin (3/2/2025).

Dengan koordinasi antara nelayan dan tim DKPP, proses evakuasi yang memakan waktu sekitar 20-30 menit akhirnya berhasil menggiring lumba-lumba ke laut. 

Berdasarkan keterangan masyarakat, kata Antiek, peristiwa lumba-lumba dalam kondisi hidup merupakan yang pertama kali terjadi di Laut Kenjeran.

Sementara, untuk peristiwa lumba-lumba atau paus terdampar dalam keadaan mati sudah pernah terjadi sebelumnya.

Salah satu nelayan di pesisir timur Pantai Kenjeran, Mujib (45), menerangkan bahwa tidak jarang satwa-satwa terdampar dalam keadaan mati di Kenjeran.

Mujib mengatakan bahwa ombak besar saat laut pasang juga dapat menyebabkan satwa terdampar. 

“Lumba-lumba, paus, ikan hiu kadang terdampar murni, dan kadang juga tidak sengaja tersangkut di jaring jebakan nelayan,” jelas dia, dinukil Beritajatim.

Mujib pun menjelaskan bahwa lumba-lumba merupakan satwa yang dilarang untuk ditangkap karena telah dilindungi undang-undang. Jika ditangkap, ada konsekuensi hukum yang akan diterima.

Ia bercerita bahwa sebelum adanya undang-undang perlindungan satwa, masyarakat kerap menangkap lumba-lumba yang terdampar, "Kalau zaman dulu itu masih boleh ditangkap dan dipertontonkan, ditarik uang kas kampung nelayan. Dari situ kita bisa dapat uang banyak, uangnya untuk pembangunan musala dan masjid."