Terkena Virus, 89 Ayam Ilegal dari Thailand Dimusnahkan

Gardaanimalia.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Stasiun Pertanian Kelas I Banda Aceh melakukan pemusnahan 89 ekor ayam ilegal. Puluhan ayam asal Thailand itu dimusnahkan dengan cara disuntik mati dan dibakar pada Selasa (9/2/2021) di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Blang Bintang, Aceh Besar. Jika dihitung nilai total ayam tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar dengan harga satuan berkisar Rp 20-50 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran Virus Avian Influenza atau flu burung.
“Kalau tidak dimusnahkan, bahayanya juga terhadap kesehatan manusia. Jika menular, biaya penanganan akan jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas Bea Cukai sebagai protector,” imbuhnya.
Ia mengatakan, ayam-ayam tersebut merupakan hasil sitaan kapal tanpa nama di perairan ujung Kabupaten Aceh Temiang, pada 30 Januari 2021. Proses penindakan dilakukan secara sinergi oleh Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Bea Cukai Langsa.
Temuan virus flu burung juga dikonfirmasi oleh Kepala Stasiun Pertanian Kelas I Banda Aceh. Sebelumnya telah dilakukan pengujian sampel sel darah oleh tim laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh pada Rabu (3/2/2021).
“Awalnya 2 ekor ayam di instalasi kami yang mati secara mendadak karena terjangkit virus,” kata Ibrahim.
Baca juga: Sungai Pasang, Buaya Sepanjang 4 Meter Muncul di Kebun Warga di Kalteng
Selain 89 ekor ayam ilegal yang diletakkan dalam 76 kotak kayu, pihak Bea Cukai juga menemukan tiga ekor kura-kura darat tanpa dokumen. Kura-kura tersebut tidak dimusnahkan karena terbukti tidak terjangkit virus. Kura-kura tersebut nantinya akan dihibahkan kepada lembaga khusus yang menangani satwa seperti BKSDA atau Fakultas Kesehatan Hewan Universitas Syiah Kuala.
“Kura-kura ini bukan hewan asli Aceh. Sehingga dikhawatirkan bersifat invasif dan berpengaruh pada ekosistem Aceh,” kata Safuadi.
Dari penindakan penyelundupan tersebut, turut diamankan tiga tersangka. Satu di antaranya merupakan residivis yang pernah melakukan hal serupa di tahun 2019. Ketiganya kini ditahan penyidik Bea Cukai. Tindakan pemusnahan sekaligus menyebarkan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memelihara hewan ilegal maupun hewan yang terjangkit penyakit.
“Apalagi dalam kasus hewan ilegal yang tidak melalui pemeriksaan kantor karantina”, imbuh Safuadi.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
