Terlibat Perburuan Kukang, Dua Warga Majalengka Dituntut 1 tahun Penjara

Gardaanimalia.com, Majalengka - Terlibat dalam perburuan dan perdagangan Kukang, dua orang terdakwa Yaya (47) dan Yana (40) warga Desa Cibodas, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka dituntut 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan di Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin (6/5/2019).
Jaksa Penuntut Umum, Ade Mulyani, S.H, mengatakan bahwa keduanya melanggar Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara hewan yang dilindungi jenis kukang jawa”, ujarnya saat pembacaan tuntutan.
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis hakim bertanya kepada kedua terdakwa apabila mereka menyesali perbuatannya. Keduanya mengangguk dan menyatakan penyesalan telah memburu dan menyimpan satwa dilindungi tersebut.
Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan akan dilaksanakan minggu depan hari Senin, 13 Mei 2019
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya BKSDA Provinsi Jawa Barat, Didin Syarifudin, menjelaskan bahwa Kasus ini berawal dari penangkapan kedua pelaku oleh petugas Kepolisian Resort Majalengka.
“Diamankan pada kegiatan Operasi Penangananan Peredaran atau Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di Desa Cibodas, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka pada Rabu, 9 Januari 2019,” terangnya.
Dari operasi tersebut, Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah dan 1 kotak kayu. Puluhan Primata itu dikumpulkan dari hasil perburuan liar sejak bulan November 2018
“Operasi penanganan kasus perdagangan 79 kukang ini merupakan yang terbesar di Jawa Barat. Menurut informasi dari Polres Majalengka, kukang rencananya akan dikirim ke Shanghai, Cina melalui Surabaya,” ujarnya.
Didin juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum atas pertimbangan tuntutan kedua terdakwa.
“Dengan adanya penegakan hukum ini kami berharap semoga menjadi perhatian kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan perbuatan serupa, yaitu tidak memelihara, menangkap, melukai, memiliki dan memperjualbelikan satwa liar dilindungi.” Tutupnya.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
