Berita

Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Dua Pria Siap Masuk Persidangan

10/10/2025|Bayu Nanda
Barang bukti sisik trenggiling seberat 165 kilogram yang diamankan Gakkum Kemenhut dan Mabes Polri

Barang bukti sisik trenggiling seberat 165 kilogram yang diamankan Gakkum Kemenhut dan Mabes Polri

Gardaanimalia.com - Berkas perkara dua tersangka kasus perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk maju ke meja hijau.

Hal ini disampaikan oleh akun resmi Gakkum Kehutanan pada Rabu (8/10/2025) bahwa proses penuntutan PAI (46) dan RJ (46) berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini terungkap pada 11 April 2025 lalu, saat tim gabungan mencium indikasi transaksi sisik trenggiling di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Usai penelusuran, tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Mabes Polri menyergap RJ di Waroenk Kito Susilo, di Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat dengan barang bukti 1,49 kilogram sisik trenggiling.

Usai petugas mendalami keterangan dari RJ, tim mengarah ke Kabupaten Tangerang. Di sana, ditemukan sekitar 163,5 kilogram sisik trenggiling.

Seluruh barang bukti yang dikumpulkan dikemas dalam 110 plastik dengan berat per kemasan 1,5 kilogram.

Dalam rilisnya, Gakkum Kemenhut menyebut RJ berperan sebagai penyedia barang, sedangkan PAI berperan sebagai penghubung ke pembeli dan jaringan distribusi gelap.

Intelijen siber Ditjen Gakkumhut menguatkan alat bukti hingga keduanya jadi tersangka dan kini siap disidang,” tulis Gakkum Kemenhut.

Gakkum Kemenhut menegaskan, trenggiling termasuk satwa dilindungi di Indonesia dan berstatus Apendiks I dalam CITES, artinya satwa ini dilarang keras untuk diperdagangkan.

Di Indonesia, aturan terkait satwa dilindungi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman bagi pelanggarnya adalah pidana maksimal 15 tahun dan denda paling tinggi Rp15 miliar.

Jaringan perdagangan ilegal akan diburu sampai putus, dari hulu sampai hilirpatroli siber, intelijen, dan sinergi lintas lembaga terus diperkuat,” tegas Gakkum Kemenhut.