Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tersangka Baru dalam Kasus Perdagangan Orangutan

727
×

Tersangka Baru dalam Kasus Perdagangan Orangutan

Share this article
Orangutan sumatera berhasil diamankan oleh petugas. | Sumber: Humas Polda Sumatra Utara
Orangutan sumatera berhasil diamankan oleh petugas. | Sumber: Humas Polda Sumatra Utara

Gardaanimalia.com – Polda Sumatra Utara menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus perdagangan dua individu orangutan yang terungkap beberapa waktu silam.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengonfirmasi bahwa kini jumlah tersangka menjadi dua orang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Iya benar (ditangkap),” ujar Hadi Wahyudi kepada IDN Times, pada Selasa (3/10/2023).

Tersangka baru yang berhasil ditangkap berinisial RD alias Bolang. Tersangka yang diduga adalah otak kejahatan tersebut dibekuk di Kota Langsa Aceh.

Update penindakan Subdit Tipidter Krimsus Polda Sumatra Utara. Hasil penyelidikan menangkap otak pelaku, RD alias Bolang,” ungkapnya kepada Kompas.

Tersangka pertama berinisial RH yang ditangkap pada Rabu (27/9/2023) diketahui merupakan kurir. RH diamankan bersama barang bukti dua individu orangutan dalam mobil.

“Ditangkap saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan,” ucap Hadi Wahyudi.

Kedua tersangka pun kini telah ditahan di Markas Polda Sumatra Utara. Berkaitan dengan kasus ini, pihak penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman.

Bolang dalam Kasus Perdagangan Internasional

Selain itu, pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa ada dugaan Bolang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar secara internasional.

Dalam pemberitaan IDN Times pada Selasa (3/10/2023), disebutkan bahwa nama Bolang tak asing di dunia perdagangan satwa ilegal.

Informasi yang dikumpulkan dari beberapa sumber terpercaya mengatakan, Bolang diduga merupakan pengumpul satwa dari Aceh.

“Kita mengatakan seperti itu (jaringan internasional),” ujar Hadi Wahyudi melalui wawancara kepada awak media sebelumnya.

Dua Anak Orangutan Sehat

Sebelumnya, dua individu orangutan tersebut rencananya akan dibawa menuju Jakarta menggunakan minibus oleh RH. Diketahui, satwa itu hendak dijual ke luar negeri.

Akan tetapi, aksi pengiriman satwa dilindungi tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian dan petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Terbongkarnya kasus itu berawal adanya informasi dari Wildlife Justice Commission atau Komisi Keadilan Satwa Liar. Ini adalah sebuah organisasi internasional yang fokus pada kasus-kasus perdagangan satwa transnasional.

Adapun kondisi satwa liar berjenis kelamin betina tersebut diketahui dalam keadaan sehat. Hal itu disampaikan oleh Kepala BBKSDA Sumatra Utara Rudianto Saragih Napitu.

Kedua orangutan tersebut bernama Jamie, diperkirakan berumur 2 tahun dan Joy, 1 tahun. Sekarang kedua satwa itu sedang direhabilitasi di Pusat Konservasi Orangutan Sumatera (PKOS) di Batu Mbelin.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments