[caption id="attachment_20645" align="aligncenter" width="1280"] Orangutan sumatera berhasil diamankan oleh petugas. | Sumber: Humas Polda Sumatra Utara[/caption]
Gardaanimalia.com - Polda Sumatra Utara menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus perdagangan dua individu orangutan yang terungkap beberapa waktu silam.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengonfirmasi bahwa kini jumlah tersangka menjadi dua orang.
"Iya benar (ditangkap)," ujar Hadi Wahyudi kepada IDN Times, pada Selasa (3/10/2023).
Tersangka baru yang berhasil ditangkap berinisial RD alias Bolang. Tersangka yang diduga adalah otak kejahatan tersebut dibekuk di Kota Langsa Aceh.
"Update penindakan Subdit Tipidter Krimsus Polda Sumatra Utara. Hasil penyelidikan menangkap otak pelaku, RD alias Bolang," ungkapnya kepada Kompas.
Tersangka pertama berinisial RH yang ditangkap pada Rabu (27/9/2023) diketahui merupakan kurir. RH diamankan bersama barang bukti dua individu orangutan dalam mobil.
"Ditangkap saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan," ucap Hadi Wahyudi.
Kedua tersangka pun kini telah ditahan di Markas Polda Sumatra Utara. Berkaitan dengan kasus ini, pihak penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman.


Anugerah Eka
Belum ada deskripsi
Artikel Lainnya
Read article: Kejahatan Satwa Liar di Aceh Kian Terorganisir, Orangutan hingga Harimau jadi Korban

Berita