Gardaanimalia.com – BKSDA Kalimantan Timur menerima seekor anak orangutan kalimantan berumur 2 tahun bernama Orta, pada Sabtu (30/9/2023).
Primata itu diserahkan oleh warga Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Sebelum diserahkan, kesehatan satwa diperiksa dokter hewan dari Centre for Orangutan Protection (COP).
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter hewan COP bernama Theresia Tinenti mengungkapkan, kondisi satwa dalam keadaan sehat.
“Tadi yang diperiksa gigi dan selaput lendir di mata, tidak dehidrasi. Untuk cek mikrocipnya tidak ada, sama dengan kelaminnya. Jadi, kondisi kesehatannya baik,” terangnya.
Usai itu, satwa kemudian diserahkan secara langsung oleh Sumi Ati selaku warga yang sudah merawat orangutan, kepada BKSDA Kalimantan Timur.
Sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya, bayi satwa dilindungi berkelamin betina tersebut rencananya akan direhabilitasi terlebih dahulu.
Cerita Sumi Ati tentang Anak Orangutan
Adapun Sumi Ati, Ia menuturkan bahwa orangutan tersebut diduga terpisah dari induknya. Dia menemukan satwa di pinggir jalan saat pulang kerja.
Mulanya, Sumi Ati ingin meninggalkan satwa di tepi jalan. Namun, orangutan terus memeluk dan tidak ingin lepas dari dirinya sehingga akhirnya satwa dibawa pulang karena kasihan.
Tiba di rumah, Ia pun merawat satwa seperti anak sendiri. “Orangutan itu kami kasih minum susu, kasih makan, kami kasih popok, layaknya anak sendiri,” ujarnya.
Lantaran masih bayi, Sumi Ati khawatir satwa tak dapat mencari makan secara mandiri dan tak ada yang merawat sehingga Ia dan keluarga berinisitif merawatnya.
Sebelumnya, Ia sempat berpikir ingin menyerahkan satwa dilindungi itu ke lembaga atau instansi. Namun, Sumi Atir mengaku tidak tahu harus diserahkan ke mana.
“Kami mau serahkan ke pemerintah, cuman kami tidak tahu mau diserahkan ke mana. Akhirnya kami memberanikan diri untuk merawatnya,” ucapnya.
Usai menyerahkan Orta kepada BKSDA, Sumi Ati mengungkapkan bahwa dirinya merasa sedih karena telah merawat Orta sekitar satu bulan lamanya.
“Sedih juga, kalau Orta sudah dibawa. Semoga Orta selalu dalam kondisi sehat, dan suatu saat bisa bertemu kembali,” tuturnya.
Orangutan kalimantan merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.