Tersangka Jual Beli Bagian Tubuh Trenggiling Ditahan Polisi

Septian
3 min read
2023-03-16 15:12:32
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang berinisial BS ditangkap petugas dari Balai Gakkum KLHK atas dugaan jual beli sisik trenggiling (Manis javanica).

Lelaki berusia 52 tahun itu diamankan di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tim operasi juga menyita barang bukti berupa 3,3 kilogram sisik trenggiling.

"Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Jambi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan, Kamis (16/3/2023).

Sedangkan, lanjut Subhan, barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi telah diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi.

Kasus Terungkap Berkat Informasi Masyarakat


Ia menceritakan, awal mula pengungkapan kasus itu berasal dari informasi masyarakat. Informasinya terkait perdagangan sisik trenggiling yang ditawarkan seharga Rp3,5 juta per kilogram oleh BS.

Dari situlah, sambungnya, tim gabungan lalu menindaklanjuti dengan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Tim terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, BKSDA Jambi, dan Polda Jambi pada 12 Maret 2023.

Setelah itu, tim operasi gabungan berhasil menangkap tersangka BS di Jalan Lintas Timur Sumatra pada pukul 20.20 WIB.

Kini, ujarnya, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Provinsi Jambi dan Riau.

Tersangka Jual Beli Sisik Trenggiling Dijerat Pidana


Atas perbuatannya, BS terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dirinya mengapresiasi tim operasi gabungan yang berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Subhan menyatakan, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk berantas para pemburu dan pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pemberantasan tersebut demi menjaga kelestarian satwa liar.

Menurut catatan, Gakkum KLHK sudah lakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 453 di antaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa liar.

Tak hanya itu, tambah Subhan, menurut data Gakkum KLHK sebanyak 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Tags :
penegakan hukum bksda satwa liar klhk Trenggiling manis javanica hewan dilindungi hewan trenggiling
Writer: Septian
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25