Tersangka Jual Beli Bagian Tubuh Trenggiling Ditahan Polisi
Septian
2023-03-16 15:12:323 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Seorang berinisial BS ditangkap petugas dari Balai Gakkum KLHK atas dugaan jual beli sisik trenggiling (Manis javanica).
Lelaki berusia 52 tahun itu diamankan di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tim operasi juga menyita barang bukti berupa 3,3 kilogram sisik trenggiling.
"Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Jambi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan, Kamis (16/3/2023).
Sedangkan, lanjut Subhan, barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi telah diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi.
Kasus Terungkap Berkat Informasi Masyarakat
Ia menceritakan, awal mula pengungkapan kasus itu berasal dari informasi masyarakat. Informasinya terkait perdagangan sisik trenggiling yang ditawarkan seharga Rp3,5 juta per kilogram oleh BS.
Dari situlah, sambungnya, tim gabungan lalu menindaklanjuti dengan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Tim terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, BKSDA Jambi, dan Polda Jambi pada 12 Maret 2023.
Setelah itu, tim operasi gabungan berhasil menangkap tersangka BS di Jalan Lintas Timur Sumatra pada pukul 20.20 WIB.
Kini, ujarnya, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Provinsi Jambi dan Riau.
Tersangka Jual Beli Sisik Trenggiling Dijerat Pidana
Atas perbuatannya, BS terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dirinya mengapresiasi tim operasi gabungan yang berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Subhan menyatakan, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk berantas para pemburu dan pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pemberantasan tersebut demi menjaga kelestarian satwa liar.
Menurut catatan, Gakkum KLHK sudah lakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 453 di antaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa liar.
Tak hanya itu, tambah Subhan, menurut data Gakkum KLHK sebanyak 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Tags :
penegakan hukum bksda satwa liar klhk Trenggiling manis javanica hewan dilindungi hewan trenggiling
Writer: Septian
Pos Terkait

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25Pos Terbaru

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19904
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17245
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
17150
5
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
15966
6
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15488
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14542
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
14225
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
13531
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12477