Tersangka Jual Beli Bagian Tubuh Trenggiling Ditahan Polisi
Septian
2023-03-16 15:12:323 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Seorang berinisial BS ditangkap petugas dari Balai Gakkum KLHK atas dugaan jual beli sisik trenggiling (Manis javanica).
Lelaki berusia 52 tahun itu diamankan di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tim operasi juga menyita barang bukti berupa 3,3 kilogram sisik trenggiling.
"Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Jambi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan, Kamis (16/3/2023).
Sedangkan, lanjut Subhan, barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi telah diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi.
Kasus Terungkap Berkat Informasi Masyarakat
Ia menceritakan, awal mula pengungkapan kasus itu berasal dari informasi masyarakat. Informasinya terkait perdagangan sisik trenggiling yang ditawarkan seharga Rp3,5 juta per kilogram oleh BS.
Dari situlah, sambungnya, tim gabungan lalu menindaklanjuti dengan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Tim terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, BKSDA Jambi, dan Polda Jambi pada 12 Maret 2023.
Setelah itu, tim operasi gabungan berhasil menangkap tersangka BS di Jalan Lintas Timur Sumatra pada pukul 20.20 WIB.
Kini, ujarnya, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Provinsi Jambi dan Riau.
Tersangka Jual Beli Sisik Trenggiling Dijerat Pidana
Atas perbuatannya, BS terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dirinya mengapresiasi tim operasi gabungan yang berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Subhan menyatakan, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk berantas para pemburu dan pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pemberantasan tersebut demi menjaga kelestarian satwa liar.
Menurut catatan, Gakkum KLHK sudah lakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 453 di antaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa liar.
Tak hanya itu, tambah Subhan, menurut data Gakkum KLHK sebanyak 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Tags :
penegakan hukum bksda satwa liar klhk Trenggiling manis javanica hewan dilindungi hewan trenggiling
Writer: Septian
Pos Terkait

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
14/02/25
Bedah Tubuhku demi Temukan Keadilan Untukku
04/08/24
Petugas Gagalkan Perdagangan 7 Kilogram Sisik Trenggiling di Jambi
23/02/24Pos Terbaru

Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
Berita
13/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
Berita
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
Berita
13/03/25
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
Berita
12/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Berita
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Berita
11/03/25
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Berita
11/03/25
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Edukasi
10/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Berita
10/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Berita
10/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Liputan Khusus
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Liputan Khusus
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Berita
06/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Berita
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Opini
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Berita
05/03/25
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Berita
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
Berita
05/03/25
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Berita
04/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Berita
04/03/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19621
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17085
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
16275
5
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
14798
6
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14280
7
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
14206
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
13638
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
12384
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12203