Tersangka Jual Beli Orangutan Dibebaskan, TOM Dinilai Kooperatif

3 min read
2022-05-09 16:58:49
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Lima orang yang ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada Kamis (28/4) lalu, atas kasus perdagangan orangutan sumatera (Pongo abelii) kini telah dibebaskan.

Dari lima orang yang diamankan oleh polisi, satu orang berinisial TOM (18) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, empat orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, TOM diketahui tidak ditahan lantaran dirinya dinilai kooperatif oleh pihak kepolisian.

"Tersangka kooperatif, dijamin orang tuanya dan wajib lapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar John Charles Edison Nababan, Jumat (6/5).

John mengatakan, bahwa meski tidak dilakukan penahanan, kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut tetap diproses.

Dan saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan. "Saat ini masih melengkapi berkas perkaranya," ungkapnya.

Pada berita sebelumnya, tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menggagalkan jual beli orangutan sumatera.

Dalam operasi tersebut, sebanyak lima orang berhasil diamankan di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penangkapan TOM dan empat orang lainnya tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Mendapat informasi itu, tim pun melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Setelah bersepakat untuk melakukan transaksi, kelima orang tersebut berhasil ditangkap saat menunjukkan satu ekor bayi orangutan yang hendak dijual.

Adapun para pelaku yang kedapatan membawa satwa dilindungi tersebut, yaitu TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17), yang merupakan warga Kota Binjai.

Tak hanya mengamankan bayi satwa dilindungi, pihak kepolisian juga menyita satu satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO dari tangan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil keterangan terduga pelaku, satwa itu berasal dari kawasan Kabupaten Aceh Timur, di mana kawasan itu berada dekat dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang merupakan habitat Pongo abelii.

Saat ini, bayi satwa tersebut telah dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Kemudian dibawa ke Pusat Karantina Orangutan milik Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batumbelin.

Tags :
orangutan jual beli satwa orangutan sumatera perdagangan orangutan
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25