Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tertangkap Tangan Menjual Orangutan, 5 Pelaku Diamankan

1232
×

Tertangkap Tangan Menjual Orangutan, 5 Pelaku Diamankan

Share this article
Gambar bayi orangutan sumatera (Pongo abelii) yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat transaksi perdagangan satwa liar dilindungi. | Foto: Bahana Situmorang/Tvone
Gambar bayi orangutan sumatera (Pongo abelii) yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat transaksi perdagangan satwa liar dilindungi. | Foto: Bahana Situmorang/Tvone

Gardaanimalia.com – Petugas gabungan berhasil mengamankan lima orang pelaku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat transaksi perdagangan bayi orangutan sumatera di Kawasan Perumahan Cemara Asri, Kamis (28/4).

Subdit IV Tipidter dan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Adapun lima orang pelaku, yaitu Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan Adelina Br Sembiring (20), yang semuanya merupakan warga Kotamadya Binjai.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, penangkapan pelaku penjualan orangutan dimulai sejak Rabu (27/4) hingga Kamis (28/4).

“Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis orangutan sumatera (Pongo abelii) seharga Rp23 juta,” ungkap Hadi, Jumat (29/4) dilansir dari Top Metro News.

Informasinya menyebut, bahwa Tomas menjual orangutan yang diperkirakan masih berumur 4 bulan melalui akun media sosial miliknya bernama Vir Go.

Setelah menerima informasi dan melakukan monitoring, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli (cover buy) sampai akhirnya disepakati lokasi transaksi di Jalan H. Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.

Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BK 1665 RO. “Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” ujar Hadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku berperan sebagai pemburu orangutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Tersangka mengaku 1 ekor orangutan sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” papar Hadi.

Tanpa perlawanan, kelima pelaku dan satu individu orangutan langsung dibawa ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan pengembangan atas jaringan perdagangan satwa liar tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Pongo abelii termasuk satwa yang dilindungi.

Pongo abelii juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistmenya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments