Tersangka Jual Beli Orangutan Hadapi Babak Baru di Pengadilan

Gardaanimalia.com - Berkas perkara kasus dugaan perdagangan orangutan sumatera yang melibatkan pemuda bernama Thomas Raider Chaniago (18) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yosgernold A Tarigan. "Saat ini sudah lengkap," ungkapnya pada Selasa (19/7).
Sebelumnya, pada 28 April 2022 lalu, Thomas ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dalam operasi di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan berkas perkara nomor LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, Thomas dibekuk bersama empat orang lainnya, yaitu berinisial AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17).
Namun, keempat orang yang merupakan warga Kota Binjai tersebut kemudian dipulangkan karena hanya dianggap sebagai saksi. Walaupun juga diduga terlibat dalam perdagangan.
Petugas kepolisian juga sempat menangguhkan penahanan Thomas karena tersangka dinilai kooperatif dan ada jaminan dari orangtua.
Saat ini, Yosgernold mengatakan, bahwa pihaknya sedang menunggu pelimpahan tersangka Thomas beserta barang bukti dari tim penyidik Polda Sumatera Utara.
"Setelah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, maka jaksa segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," ujarnya.
Tersangka Thomas pun diduga bukan pemain baru dalam perdagangan satwa dilindungi. Namanya bahkan pernah disebut dalam berkas perkara perdagangan orangutan dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra.
Pada kasus tersebut, perdagangan orangutan diduga dikendalikan oleh Irawan Shia alias Min Hua alias Aju yang merupakan narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru.
Min Hua merupakan sindikat jaringan perdagangan satwa internasional. Eddy diduga diperintahkan oleh Min Hua untuk membeli orangutan dari Thomas.
Satwa dilindungi itu kemudian diambil oleh tiga orang yang diduga anak buah Eddy Alamsyah berinisial SP, TP dan DPA. Melansir dari IDNTimes, hingga kini, status hukum ketiga orang tersebut tidak jelas.
Kasus yang saat ini menjerat Thomas kian menjadi perhatian publik dan para pegiat lingkungan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Thomas terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang menyebut, kasus yang kini menjerat Thomas merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Satu orangutan hilang dalam habitat hilang, dampaknya akan begitu signifikan pada ekosistem kita. Tentunya akan memberikan dampak buruk pada kehidupan manusia," tegas Ali.
Ia mendorong agar penegak hukum bisa melakukan penanganan kasus secara transparan. Kemudian, pihak kepolisian juga didorong untuk dapat melakukan pengembangkan kasus tersebut.
Penegak hukum harus berani dan mau membongkar jejaring perdagangan satwa hingga ke akarnya. "Kita tidak yakin ini hanya dijalankan oleh satu orang. Ini pasti ada pihak lain yang lebih besar," kata Ali.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
