Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tersangka Kasus Matinya Gajah Sumatera Akhirnya Divonis Penjara

1675
×

Tersangka Kasus Matinya Gajah Sumatera Akhirnya Divonis Penjara

Share this article
Sidang perkara pembunuhan gajah sumatera dengan lima terdakwa di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (21/10/2021). | Foto: Dok. Kejari Aceh Timur
Sidang perkara pembunuhan gajah sumatera dengan lima terdakwa di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (21/10/2021). | Foto: Dok. Kejari Aceh Timur

Gardaanimalia.com – Lima tersangka pembunuhan dan perdagangan bagian tubuh gajah sumatera telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (15/12).

Dua terdakwa yang divonis 42 bulan atau 3,5 tahun penjara bernama Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tak hanya pidana penjara, kedua tersangka tersebut juga divonis membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Hasil putusan sidang itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketui oleh Apriyanti, dan didampingi dua hakim anggota, yaitu Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar.

Persidangan dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yaitu Harry Arfhan dan M Iqbal, dan para terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Terkait kasus pembunuhan dan perdagangan satwa dilindungi tersebut, ada tiga tersangka lainnya yang juga divonis bersamaan dengan itu yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib.

Majelis hakim memutuskan tiga terdakwa masing-masing 36 bulan atau 3 tahun penjara. Mereka juga divonis membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Para tersangka tersebut dinilai hakim telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan putusan yang telah dikeluarkan dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan bahwa pikir-pikir vonis itu tidak sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa.

Karena pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing 53 bulan atau 4,5 tahun penjara, dikutip dari Kompas.

Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari kasus ditemukannya bangkai gajah sumatera berjenis kelamin jantan tanpa kepala di dalam area PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur berhasil menangkap lima orang pelaku. Mereka berlima terlibat dalam pembunuhan dan perdagangan satwa langka dengan pembagian tugas sebagai eksekutor atau orang yang membunuh dan memotong kepala gajah sumatera, serta pembeli gading satwa dilindungi itu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments