Tersangka Penjual Peliharaan Kukang Diserahkan ke Kejari Bogor

3 min read
2018-07-26 10:07:13
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

Tiga orang pemuda pemelihara kukang dan menjual peliharaannya secara online melalui platform facebook yang tertangkap 12 februari 2018 lalu di Bogor kini sudah diserahkan oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) didampingi oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis 26 Juli 2018. Satu orang pelaku bernama Asep Abdul Faqih yang merupakan paman dari salah satu pelaku kini menjadi tersangka dan ditahan, sementara dua orang pelaku lainnya menjadi saksi.

Selain menyerahkan tersangka, Balai Gakkum KLHK dan BKSDA Bogor menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) ekor kukang masih hidup serta 1 (satu) buah motor matic yang digunakan tersangka untuk mengantar kukang pada pembeli.

Koordinator Polhut BKSDA Bogor, Aman Sujiaman, yang ditemui media di Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengatakan bahwa satwa kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi menurut Undang-undang no. 5 Tahun 1990 dan keberadaannya harus dijaga dan dilindungi. "Kukang Jawa yang dipelihara dan diperdagangkan oleh pelaku merupakan jenis satwa langka dan dilindungi.  Komunitas ataupun perorangan tidak boleh memelihara kukang apalagi dijual online", ujarnya.

Ketiga pemuda pelajar SMK itu sudah dipantau sejak lama karena telah memelihara dan memperjualbelikan satwa langka secara online, “tersangka mendapatkan kukang dari seseorang di Leuwiliang seharga Rp. 100.000, dia berencana menjual kembali kukang itu seharga Rp. 400.000 melalui facebook”, ujar Aman.

Tersangka kini ditahan di Kejaksaan guna penyelidikan untuk selanjutnya diproses di persidangan. Tersangka juga terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-undang no. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Barang bukti kukang hidup kini sudah dikembalikan ke pusat rehabilitasi IAR Indonesia untuk  dilepasliarkan ke alam.

Tags :
penegakan hukum kukang pemelihara pedagang diadili
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25