Tersangka Penjual Peliharaan Kukang Diserahkan ke Kejari Bogor

Tiga orang pemuda pemelihara kukang dan menjual peliharaannya secara online melalui platform facebook yang tertangkap 12 februari 2018 lalu di Bogor kini sudah diserahkan oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) didampingi oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis 26 Juli 2018. Satu orang pelaku bernama Asep Abdul Faqih yang merupakan paman dari salah satu pelaku kini menjadi tersangka dan ditahan, sementara dua orang pelaku lainnya menjadi saksi.
Selain menyerahkan tersangka, Balai Gakkum KLHK dan BKSDA Bogor menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) ekor kukang masih hidup serta 1 (satu) buah motor matic yang digunakan tersangka untuk mengantar kukang pada pembeli.
Koordinator Polhut BKSDA Bogor, Aman Sujiaman, yang ditemui media di Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengatakan bahwa satwa kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi menurut Undang-undang no. 5 Tahun 1990 dan keberadaannya harus dijaga dan dilindungi. "Kukang Jawa yang dipelihara dan diperdagangkan oleh pelaku merupakan jenis satwa langka dan dilindungi. Komunitas ataupun perorangan tidak boleh memelihara kukang apalagi dijual online", ujarnya.
Ketiga pemuda pelajar SMK itu sudah dipantau sejak lama karena telah memelihara dan memperjualbelikan satwa langka secara online, “tersangka mendapatkan kukang dari seseorang di Leuwiliang seharga Rp. 100.000, dia berencana menjual kembali kukang itu seharga Rp. 400.000 melalui facebook”, ujar Aman.
Tersangka kini ditahan di Kejaksaan guna penyelidikan untuk selanjutnya diproses di persidangan. Tersangka juga terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-undang no. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Barang bukti kukang hidup kini sudah dikembalikan ke pusat rehabilitasi IAR Indonesia untuk dilepasliarkan ke alam.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
