Tertangkap Basah Jual Beli Owa, Pelaku Dibekuk Polisi

3 min read
2022-04-04 15:25:43
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Aparat Kepolisian Sektor Siak Hulu menangkap seorang warga di Kabupaten Kampar, Riau karena kedapatan menjual satwa dilindungi jenis owa.

Laki-laki berinisial VA (22), warga Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu tersebut dibekuk di halaman rumahnya pada Jumat (1/4).

Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Kepala Polsek Siak Hulu mengungkapkan kasus ini melalui Humas Polres Kampar pada Minggu (3/4).

Ia mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli. "Satwa yang dilindungi jenis owa yang dipelihara dan akan diperjualbelikan," ungkapnya dilansir dari GoRiau.

Kemudian, Kompol Rusyandi juga menuturkan, bahwa dua ekor satwa dilindungi jenis primata tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kasus penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak Polsek Siak Hulu tentang akan ada transaksi jual beli owa di Perumahan Pandau Permai.

Setelah dilakukan penelusuran, tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Siak Hulu, Iptu Novris H. Simanjuntak pun menangkap VA sekitar pukul 18.00 WIB.

"Pelaku hendak menjual owa tersebut dengan harga Rp3.500.000 per ekornya," ungkap Kompol Rusyandi.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus. Menurutnya, VA telah sering melakukan penjualan satwa dilindungi.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, VA mengaku memperoleh owa dari seorang bernama RD. Saat ini, RD telah dinyatakan sebagai burom dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya tersebut, VA dikenakan sanksi karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) huruf a jo. Pasal 21 Ayat ( 2 ) huruf a.

Owa merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
primata owa perdagangan satwa liar hewan liar
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25