Tertangkap Basah Jual Beli Owa, Pelaku Dibekuk Polisi

Gardaanimalia.com - Aparat Kepolisian Sektor Siak Hulu menangkap seorang warga di Kabupaten Kampar, Riau karena kedapatan menjual satwa dilindungi jenis owa.
Laki-laki berinisial VA (22), warga Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu tersebut dibekuk di halaman rumahnya pada Jumat (1/4).
Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Kepala Polsek Siak Hulu mengungkapkan kasus ini melalui Humas Polres Kampar pada Minggu (3/4).
Ia mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli. "Satwa yang dilindungi jenis owa yang dipelihara dan akan diperjualbelikan," ungkapnya dilansir dari GoRiau.
Kemudian, Kompol Rusyandi juga menuturkan, bahwa dua ekor satwa dilindungi jenis primata tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kasus penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak Polsek Siak Hulu tentang akan ada transaksi jual beli owa di Perumahan Pandau Permai.
Setelah dilakukan penelusuran, tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Siak Hulu, Iptu Novris H. Simanjuntak pun menangkap VA sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku hendak menjual owa tersebut dengan harga Rp3.500.000 per ekornya," ungkap Kompol Rusyandi.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus. Menurutnya, VA telah sering melakukan penjualan satwa dilindungi.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, VA mengaku memperoleh owa dari seorang bernama RD. Saat ini, RD telah dinyatakan sebagai burom dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya tersebut, VA dikenakan sanksi karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) huruf a jo. Pasal 21 Ayat ( 2 ) huruf a.
Owa merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Monyet Ekor Panjang dengan Tangan Terikat Berlarian di Gunung Panderman
28/09/24
Lutung Jawa Mati Tersengat Listrik, Diduga Peliharaan Warga
28/09/24
Pelepasliaran Orangutan di TNTP Tandai Kerja Sama KLHK-USAID
24/07/23
Ditembak Bius, Orangutan Tak Sadar Dievakuasi
13/06/23
Primata Endemik Buton Dilepas ke Hutan
12/06/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
