Tertangkap Jual Burung Dilindungi, Warga Sidoarjo Mengaku Hanya Dititipi

Gardaanimalia.com - Sidang untuk kasus perdagangan satwa dilindungi atas nama Novitzkha Ryantito baru saja digelar pada Senin (17/5/2021). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, itu merupakan sidang ketiga. Agendanya ialah pemeriksaan saksi.
Ridwan Dermawan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut mengajukan seorang saksi dari kepolisian yang ikut dalam penangkapan terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa diketahui menjual satwa dilindungi jenis burung kakatua melalui akun Facebook bernama Zenzen.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Novitzkha, ia mengaku mendapatkan burung dilindungi itu dari seseorang bernama Gembos yang tinggal di daerah Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur. "Dalam pemeriksaan di kepolisian, Saudara Terdakwa juga mengaku Gembos yang memintanya untuk menjualkan burung kakatua maluku itu," papar saksi saat menyampaikan keterangannya di persidangan.
Baca juga: Konten Satwa Eksotis di Youtube Tingkatkan Angka Perdagangan
Sebelumnya, Novitzkha ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Daerah (Polda) Jawa Timur pada 31 Januari 2021 silam.
"NR (26) kami amankan di rumahnya di Dusun Biting, Desa Soko, Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan Polda Jatim tentang penjualan satwa dilindungi. Petugas mendapatkan informasi pada hari Minggu sekitar pukul 20.00 WIB.
Polda Jatim bersama dengan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim kemudian datang ke rumah Novitzkha. Di sana, petugas menemukan 15 kakatua maluku (Cacatua Moluccensis).
Persidangan untuk perkara Novitzkha Ryantito akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Burung Kakatua Dipulangkan ke Habitatnya
17/11/23
Enam Burung Kakatua Siap Pulang ke Habitatnya
12/05/23
Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa ke Vietnam Masuk Kejaksaan
17/02/23
Puluhan Kakatua Diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat
19/01/23
Burung Endemik Sitaan Lantamal V Akhirnya Ditranslokasi ke Maluku
15/11/22
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
