[caption id="attachment_24362" align="aligncenter" width="828"] Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons[/caption]
Gardaanimalia.com – Tim gabungan operasi peredaran satwa liar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SPTN Wilayah I Surakarta bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra serta Kepolisian Resor Klaten berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2024).
Petugas sukses mengamankan terduga pelaku berinisial S (32) saat sedang melakukan perdagangan satwa liar dilindungi pada 6 Agustus 2024.
Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti, yaitu 21 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati).
"Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 21 ekor burung cica daun besar dalam keadaan hidup," tulis Balai Gakkum KLHK dalam rilisnya, Senin (12/8/2024).
Diamankan pula 50 kandang ombyokan untuk transit burung, 5 kandang satuan, 5 kotak pengiriman burung, serta satu unit ponsel pintar warna abu-abu.
Penangkapan bermula dari laporan yang diterima Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra pada Senin (5/8/2024).
Laporan menyebut, terdapat aktivitas pengiriman satwa liar di Dusun Demakijo, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Selanjutnya, petugas menelusuri laporan tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran informasi, penangkapan dilakukan pada 6 Agustus 2024.
Petugas akhirnya sukses mengamankan burung cica daun besar di lokasi.
Tim operasi kemudian menanyakan kelengkapan dokumen satwa liar tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, puluhan cica daun besar itu tidak memiliki dokumen.
Pelaku berinisial S beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor Kepolisian Resor Klaten di Jetak Kidul, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.


Atika Byputri
Belum ada deskripsi
Artikel Lainnya
Read article: Kejahatan Satwa Liar di Aceh Kian Terorganisir, Orangutan hingga Harimau jadi Korban

Berita