Terungkap Jejak Satwa Liar yang Sempat Hebohkan Warga!

3 min read
2022-04-13 13:04:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pada Rabu (6/4), ditemukan jejak kaki satwa liar yang saat ini telah terkonfirmasi merupakan jejak harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Jejak satwa liar yang sempat menghebohkan warga di Transad, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok tersebut dipastikan milik harimau oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

"Sudah teridentifikasi harimau sumatera. Usia dewasa," ujar Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat melalui grup WhatsApp, Selasa (12/4).

Ardi mengatakan, bahwa kemungkinan satwa endemik Pulau Sumatera itu masih berkeliaran di kawasan tersebut. Maka, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak keluar sendirian.

Selain itu, Ardi juga menyarankan agar warga di daerah itu memasang penerangan di luar dan di dalam rumah mereka.

Lebih jauh, pihaknya dan masyarakat juga telah membuat meriam karbit atau petasan yang dinyalakan pada pagi dan sore hari. Kemudian melakukan ronda dengan bunyi-bunyian, semisal kentongan.

Hal tersebut dilakukan, ujarnya, dengan tujuan untuk menghalau agar harimau sumatera menjauh dari permukiman warga.

"BKSDA telah memasang kamera trap dan perangkap, lalu melakukan perondaan dengan masyarakat," terang Ardi.

Selanjutnya, Ardi pun mengingatkan masyarakat untuk tidak berlaku secara anarkis yang dapat memancing adanya konflik dan memunculkan adanya korban.

Dirinya menyebut, bahwa harimau sumatera tidak akan melakukan penyerangan terhadap manusia apabila satwa itu tidak sedang terluka, merasa terancam, da melindungi anaknya.

Menurutnya, satwa langka itu hanya akan menjelajah di wilayah yang menjadi koridornya saja. Namun, baru kali ini, imbuh Ardi, harimau menyeberangi melewati perkampungan dan kota.

Panthera tigris sumatrae merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal itu diperkuat dengan hadirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, di mana harimau masuk dalam daftar tersebut.

Melansir dari WWF Indonesia, harimau adalah kucing terbesar di muka bumi, dan merupakan salah satu sub-spesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini.

Spesies ini juga dapat disebut harimau Sunda, nama "Sunda" mengacu pada kawasan biogeografi yang mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali.

Spesies bernama latin Panthera tigris sondaica (Wilting, 2015) ini memiliki tubuh yang relatif lebih kecil dibandingkan sub-spesies harimau lainnya, yakni harimau kontingental (Panthera tigris tigris).

Warna kulit harimau sumatera cenderung lebih gelap, mulai dari kuning kemerah-merahan hingga oranye tua dan memiliki garis loreng yang lebih rapat. Satwa ini masuk dalam status kritis (Critically endangered). 

Tags :
satwa liar harimau sumatera
Writer: