Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ditangkap Akibat Konflik dengan Manusia, Harimau Sumatera Kini Dilepasliarkan

1543
×

Ditangkap Akibat Konflik dengan Manusia, Harimau Sumatera Kini Dilepasliarkan

Share this article
Ilustrasi seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) | Foto: Pfuderi/Pixabay
Ilustrasi seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) | Foto: Pfuderi/Pixabay

Gardaanimalia.com – Seekor harimau sumatera bernama Lanustika berusia 3 tahun kini telah dilepasliarkan di salah satu kawasan konservasi di Riau, Sabtu (26/3).

Satwa dengan nama ilmiah Panthera tigris sumatrae tersebut dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Yayasan Arsari Djodjohadikusumo.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Fifin Arfiana Jogasara, Plt. Kepala BBKSDA Riau mengatakan, Lanustika adalah harimau yang ditangkap karena konflik dengan manusia di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit pada 29 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Fifin melalui keterangan tertulis di laman resmi PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Senin (28/3).

Ia menerangkan, bahwa tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA Riau, Yayasan Arsari, dan para pihak lainnya melakukan penangkapan Lanustika dengan menggunakan kandang jebak selama delapan hari sejak tanggal 31 Agustus 2021.

“Saat itu akhirnya tim berhasil menangkap harimau sumatera tersebut pada tanggal 8 September 2021 pukul 18.30 WIB,” tambah Fifin.

Usai berhasil dikandang, satwa dilindungi tersebut pun dibawa untuk diobservasi dan dilakukan pengobatan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya.

Fifin menceritakan, kalau Lanustika menjalani perawatan selama 5 hari hingga akhirnya dinyatakan sehat dan sembuh dengan body condition score ideal, serta dinyatakan layak untuk dikembalikan ke alam liar.

Pada saat masa pemulihan, diketahui Lanustika mengalami perkembangan berat badan dari 85,2 kg dan panjang 145 cm menjadi hampir 108 kg dengan panjang 203 cm.

“Proses pelepasliaran ini menempuh perjalanan kurang lebih 15 jam, dan pada tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, alhamdulillah pelepasliaran Lanustika dapat dilaksanakan dengan lancar,” kata Fifin.

Pelepasliaran ini, ungkap Fifin, telah mengacu pada Surat Edaran Dirjen KSDAE nomor 8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi Covid-19.

“Dengan pelepasliaran ini mudah-mudahan harimau sumatera yang merupakan satwa dilindungi dan secara red list IUCN masuk ke dalam Critically endangered dapat berkembang dengan baik,” pungkasnya.

Harimau sumatera termasuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sementara menurut Convention On International Trade In Endangered Species (CITES), satwa endemik Pulau Sumatera tersebut kini menyandang status konservasi Appendix I.

Kategori Appendix I diberikan kepada satwa yang termasuk ke dalam daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments