Berita

Tiga Bulan Mengumpulkan Sisik Trenggiling Untuk Dijual, Seorang Lansia Dibekuk di Bukittinggi

17/07/2025|Garda Animalia
Seorang pria yang diamankan oleh Gakkum sedang mengangkut sisik trenggiling. | Foto: Gakkum Kemenhut

Seorang pria yang diamankan oleh Gakkum sedang mengangkut sisik trenggiling. | Foto: Gakkum Kemenhut

Gardaanimalia.com – Seorang lansia berinisial M alias AY (63) yang hendak menjual sisik trenggiling (Manis javanicus) berhasil ditangkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Polda Sumatra Barat pada, Kamis (10/7/2025).

Penangkapan ini dilakukan di Jalan By Pass Pulau Anak Air, tepatnya di halaman SPBU Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan AY dilakukan sebagai tindak lanjut adanya informasi masyarakat terkait rencana transaksi ilegal penjualan sisik trenggiling di Kota Bukittinggi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa saat ini AY telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, ia sedang ditahan di Rutan Anak Air, Padang.

"Pelaku AY ditangkap saat berada di halaman SPBU Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 karung yang berisikan sisik trenggiling seberat 5,85 kilogram," ujar Hari mengutip RRI, Senin (14/7/2025).

Hari juga menjelaskan, AY mengumpulkan sisik trenggiling dari masyarakat selama tiga bulan.

AY mengetahui adanya nilai ekonomi yang tinggi dari penjual sisik trenggiling setelah mendapat informasi dari kerabatnya yang berinisial J.

"Atas hal tersebut pelaku kemudian menjualnya melalui medsos. Untuk itu kami sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang menjadi pembeli dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di lainnya," ujar Hari.

Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN /KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Peraturan ini menjelaskan perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius dan merugikan negara.

Menindaklanjuti hal ini pihak Gakkum Kehutanan Sumatra akan mendalami jaringan di balik kasus ini.  


Penulis: Nadaa