Gardaanimalia.com - Tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi berinsial MN alias N berhasil diamankan Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (16/4/2026).
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut diawali dari laporan masyarakat. Menjelang tengah malam, petugas menemukan kegiatan menyimpan dan memperdagangkan satwa dilindungi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.
“Di lokasi tersebut, petugas mendapati pelaku tengah menyimpan berbagai jenis satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati,” ujar Kompol Jenny pada Antara, Kamis (23/4/2026).
Sejumlah barang bukti berupa satwa dilindungi ditemukan, seperti 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra), 1 ekor kasuari (Casuarius sp.) dan 9 ekor kangguru tanah.
Diamankan pula satwa dari jenis reptil yang terdiri dari 6 ular sanca hijau (Morelia viridis), 1 di antaranya dalam keadaan mati; 16 ekor biawak maluku (Varnus indicus), 3 di antaranya mati; serta 18 biawak aru (Varanus becarii), 3 di antaranya mati.
Selain satwa hidup, polisi juga menemukan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara (Crocodylus porosus) dan 91 tulang diduga paus edeni (Balaenoptera brydei).
"Petugas turut menyita berbagai wadah penyimpanan seperti kontainer plastik, ember, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyimpan satwa," jelasnya.
Berulang Kali Tanpa Rasa Jera
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, mengungkap bahwa MN merupakan residivis yang telah divonis kasus serupa dan menjadi target operasi (TO) Bareskrim Polri dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat.
"[MN] sudah tiga kali melakukan pelanggaran hukum yang sama. Pertama pada tahun 2007, berikutnya tahun 2021, lalu di tahun 2026 ini," ungkap Kombes Pol. Iwan Manurung dalam Tabura Pos, Rabu (22/4/2026).
Dua riwayat kasus MN tercatat di Sistem Informasi Penelsuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Pada 2017, ia diamankan bersama 98 barang bukti berupa burung serta reptil dilindungi, termasuk dua butir telur kasuari.
Sementara, kasus berikutnya terdaftar dalam SIPP PN Sorong pada 2024, dengan barang bukti 47 reptil termasuk yang dilindungi.
Kasus pertama hanya menjerat MN dengan pidana penjara 1 tahun dan 1 bulan subsider 1 bulan kurungan dengan denda Rp60 juta, sedangkan kasus kedua lebih rendah, yaitu pidana penjara 1 bulan dan denda Rp50 juta.
Dalam kasus kali ini, modus yang MN gunakan adalah dengan mengumpulkan berbagai satwa untuk diperjualbelikan kembali.
Tidak hanya satwa dilindungi, satwa endemik sampai satwa yang tidak dilindungi juga tidak luput dari upaya jual beli yang dilakukannya.
"Satwa-satwa tersebut dikumpulkan di kediaman sebelum akhirnya diselundupkan ke luar daerah. Tersangka tercatat sudah pernah mengirim ke daerah Jawa, Sumatera hingga Aceh," jelas Kombes Pol. Manurung.
Dari hasil pengembangan, tim juga menemukan lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan satwa di Jalan Kasuari, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.
“Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AK dan HH masih berstatus saksi," katanya.
Atas kejahatannya, MN dijerat pasal 40 A ayat (1) huruf d, pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 40 A ayat (2) huruf e, pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Rl nomor 32 Tahun 2024 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAHE).
"Ancaman pidananya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp200 juta atau maksimal Rp5 miliar," kata Manurung.
Cek Kesehatan Satwa Sebelum Lepas Liar
Terkait kondisi satwa, Kabid Teknis BBKSDA Papua Barat, Johanes Wiharisno menceritakan, beberapa diantaranya ditemukan dalam keadaan memprihatinkan. Ada yang dehidrasi bahkan mengalami stres.
"Sebelum dilepas liarkan kembali, satwa ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan karena beberapa ditemukan dalam keadaan dehidrasi bahkan stres. Untuk kakatua koki sendiri beberapa bagian sayapnya ada yang digunting, menyebabkan dia tidak bisa terbang dengan baik," ujarnya.
Johanes juga menambahkan, untuk pelepasliaran satwa akan dilakukan di habitat aslinya.
“Untuk biawak aru yang merupakan endemik Maluku nantinya akan dikembalikan ke daerah asalnya untuk dilepas liarkan,” sambungnya.
Saat ini MN telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak Jumat (17/4/2026). Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Papua Barat Daya.














