Tiga Sopir Bus Pengangkut Burung Dilindungi Didakwa di PN Tanjung Karang

Aditya
3 min read
2024-08-17 13:58:12
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tiga orang sopir bus yang tertangkap mengangkut puluhan burung dilindungi di Lampung telah menjalani pembacaan dakwaan, Selasa (13/8/2024).

Identitas ketiga sopir Perusahaan Otobus (PO) Lantra Jaya adalah Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto.

Purwanto dan Fredi merupakan warga asli Kota Pagar Alam, Sumatra Barat, sementara Joni merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

Mereka ditangkap pada awal tahun ini, tepatnya 6 Januari 2024 sekitar pukul 00:30 WIB, di Jalan Tol Palembang-Bakauheni KM 87.

"Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung memberhentikan bus PO. Lantra Jaya dengan nomor polisi BG 7020 EA," kata Jaksa Penuntut Umum Avi Yuanto mengutip Lampost.

Mereka kedapatan membawa 787 ekor burung tanpa dokumen di dalam 22 boks. Di antara ratusan burung tersebut, 75 ekor merupakan spesies dilindungi.

Berikut merupakan rincian spesies burung dilindungi yang berhasil diamankan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang.


  • Takur warna-warni (Psilopogon mystacophanos) 1 ekor.

  • Cica daun sayap-biru (Chloropsis cochinchinensis), 30 ekor.

  • Cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 9 ekor.

  • Cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 6 ekor.

  • Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), 29 ekor.


Upah yang Didapat Sopir 500 hingga 1 Juta Rupiah


Aksi pengangkutan bermula ketika terdakwa Joni menerima telepon dari Usup (DPO). Joni dimintai tolong untuk mengangkut paket burung dengan tujuan Jakarta atau Bekasi dan ditawari upah Rp50.000 per boks.

Uang itu rencananya akan mereka terima ketika paket sudah sampai di lokasi tujuan. Mereka sepakat, Purwanto akan mendapatkan 40 persen bagian, Fredi mendapatkan 30 persen bagian, dan Joni mendapatkan 20 persen bagian. Sisanya dipakai untuk biaya operasional bus.

Jika dinominalkan, Purwanto, Fredi, dan Joni masing-masing semestinya mendapatkan Rp1 juta, Rp700 ribu, dan Rp500 ribu.

Ketiganya kemudian berangkat menuju wilayah Perikanan Way Tuba, Lampung, untuk bertemu Usup. Di sana, Usup menyerahkan burung kepada Joni.

"Setelah memuat burung-burung tersebut ke dalam bus, mereka melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Namun, sebelum sampai tujuan, mereka terhentikan oleh petugas PJR Tol Trans Sumatra dan ditangkap," kata Avi.

Karena tindakan mereka, ketiganya diancam pidana sesuai dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sesuai dengan SIPP PN Tanjung Karang, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (15/8/2024) dengan acara pembuktian oleh penuntut umum.

Tags :
Lampung burung dilindungi penyelundupan burung perdagangan burung PN Tanjung Karang sopir bus
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25