Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tiga Sopir Bus Pengangkut Burung Dilindungi Didakwa di PN Tanjung Karang

304
×

Tiga Sopir Bus Pengangkut Burung Dilindungi Didakwa di PN Tanjung Karang

Share this article
Ilustrasi Psilopogon mystacophanos. | Foto: Gidbolemandar/Wikimedia Commons
Ilustrasi Psilopogon mystacophanos. | Foto: Gidbolemandar/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Tiga orang sopir bus yang tertangkap mengangkut puluhan burung dilindungi di Lampung telah menjalani pembacaan dakwaan, Selasa (13/8/2024).

Identitas ketiga sopir Perusahaan Otobus (PO) Lantra Jaya adalah Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto.

Purwanto dan Fredi merupakan warga asli Kota Pagar Alam, Sumatra Barat, sementara Joni merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

Mereka ditangkap pada awal tahun ini, tepatnya 6 Januari 2024 sekitar pukul 00:30 WIB, di Jalan Tol Palembang-Bakauheni KM 87.

“Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung memberhentikan bus PO. Lantra Jaya dengan nomor polisi BG 7020 EA,” kata Jaksa Penuntut Umum Avi Yuanto mengutip Lampost.

Mereka kedapatan membawa 787 ekor burung tanpa dokumen di dalam 22 boks. Di antara ratusan burung tersebut, 75 ekor merupakan spesies dilindungi.

Berikut merupakan rincian spesies burung dilindungi yang berhasil diamankan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang.

  • Takur warna-warni (Psilopogon mystacophanos) 1 ekor.
  • Cica daun sayap-biru (Chloropsis cochinchinensis), 30 ekor.
  • Cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 9 ekor.
  • Cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 6 ekor.
  • Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), 29 ekor.

Upah yang Didapat Sopir 500 hingga 1 Juta Rupiah

Aksi pengangkutan bermula ketika terdakwa Joni menerima telepon dari Usup (DPO). Joni dimintai tolong untuk mengangkut paket burung dengan tujuan Jakarta atau Bekasi dan ditawari upah Rp50.000 per boks.

Uang itu rencananya akan mereka terima ketika paket sudah sampai di lokasi tujuan. Mereka sepakat, Purwanto akan mendapatkan 40 persen bagian, Fredi mendapatkan 30 persen bagian, dan Joni mendapatkan 20 persen bagian. Sisanya dipakai untuk biaya operasional bus.

Jika dinominalkan, Purwanto, Fredi, dan Joni masing-masing semestinya mendapatkan Rp1 juta, Rp700 ribu, dan Rp500 ribu.

Ketiganya kemudian berangkat menuju wilayah Perikanan Way Tuba, Lampung, untuk bertemu Usup. Di sana, Usup menyerahkan burung kepada Joni.

“Setelah memuat burung-burung tersebut ke dalam bus, mereka melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Namun, sebelum sampai tujuan, mereka terhentikan oleh petugas PJR Tol Trans Sumatra dan ditangkap,” kata Avi.

Karena tindakan mereka, ketiganya diancam pidana sesuai dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sesuai dengan SIPP PN Tanjung Karang, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (15/8/2024) dengan acara pembuktian oleh penuntut umum.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments