Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua

1409
×

Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua

Share this article
Seekor burung kakatua berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. | Foto: Antara/HO-BKSDA Maluku
Seekor burung kakatua berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. | Foto: Antara/HO-BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Satu ekor burung kakatua diamankan tim gabungan saat melakukan pengawasan peredaran TSL (tumbuhan satwa liar) di Pelabuhan Laut Saumlaki.

Pengamanan tersebut dilakukan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki bersama tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI Saumlaki.

Tim gabungan menemukan burung kakatua di atas KM (kapal motor) Leuser, sebuah kapal laut penumpang komersil yang dioperasikan oleh PT PELNI.

Polhut (polisi hutan) BKSDA Maluku Seto mengatakan, bahwa penemuan satwa dilindungi di KM Leuser tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIT, dengan tujuan Ambon.

“Petugas menemukan satu ekor burung kakatua jambul kuning yang kepemilikannya tidak diketahui,” ungkap Seto, Senin ( 21/8/2023) dilansir dari Antara.

Dia menyampaikan, burung langka tersebut kini telah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki. Burung kakatua itu akan direhabilitasi dan dicek kondisi kesehatannya sebelum dilepasliarkan.

“Burungnya sudah diamankan dan dikarantina. Perlu dikembalikan sifat liarnya baru bisa dilepasliarkan,” kata Seto.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan penyelundupan satwa dilindungi adalah terlarang.

Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan kena pidana.

Dalam undang-undang tersebut, barangsiapa yang melanggar akan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Seto berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat secara khusus. Saat ini, banyak jenis-jenis satwa khususnya jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

“Mari kita jaga dan lestarikan pusparagam satwa liar di Kepulauan Maluku untuk saat ini dan untuk generasi yang akan datang,” imbaunya.

Perlu diketahui, burung kakatua berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments