Tim Investigasi APECSI: Kasus Lauw Djin Ai alias Kristin Tidak Ada Unsur Pidana

SURABAYA – Setelah melakukan investigasi di lapangan selama beberapa hari, tim Asosiasi Pecinta Satwa Luar Indonesia (APECSI) menyatakan bahwa kasus yang menimpa Lauw Djin Ai alias Kristin tidak ada unsur pidana, adanya hanya masalah administrasi.
Hal ini disampaikan Amank Raga Tribowo salahsatu anggota tim investigasi, yang mengatakan justru terkesan ada kelalaian pihak pemerintah, dalam hal ini Departemen LHK c/q BBKSDA Jatim yang selama ini tidak pernah melakukan pembinaan dan evaluasi.
Menurut Amank, Lauw Djin Ai alias Kristin alamat Dusun Krajan RT 001/RW 010 Desa Curah Kalong Kec. Bangsal Sari Kab. Jember, adalah penangkar pertama dan paling senior untuk jenis Aves, khususnya Paruh Bengkok.
“Sejak tahun 2012 burung Paruh Bengkok di penangkarannya sudah F2 (cucu dari burung asal habitat), sudah tidak ada lagi yang F1 (anak dari burung asal habitat), apa lagi yang F0 (burung asal habitat),” ucapnya kepada media ini. Minggu (13/01/2019).
Di penangkaran ini, kata Amank, burung yang ada sudah F3, F4 bahkan F5. Ijin tangkar mati tahun 2015, namun tahun 2014 sudah mengajukan permohonan perpanjangan tapi terbentur peraturan, ketentuan dan birokrasi.
“Saat ditangkap Polda Jatim, ijin edar (jual) ke Luar Negeri masih hidup, dan Polisi menyita semua berkas serta dokumen,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Amank juga meyakini bahwa 35 ekor burung sitaan Kejaksaan yang saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi (LK) Jatim Park adalah burung indukan pilihan yang terbaik.
“Sepertinya dipilih, karena sebelumnya tim dari Jatim Park sempat berada di lokasi penangkaran milik Ibu Kristin, sebelum terjadi serah terima dari pihak Kejaksaan Jember ke BKSDA,” kritisnya.
Amank juga menyampaikan data riil hasil investigasinya sesuai kondisi dilapangan soal jumlah ratusan burung sitaan Kejaksaan milik Ibu Kristin, yakni dibawa ke kantor BBKSDA Jatimi 10 ekor, menetas 41, mati 8 dan setelah dikurangi dan ditambah pertanggal 10 Januari 2019 menjadi 408 dengan rincian, Nuri Bayan 231 ekor, Kakatua Jambul Kuning 28 ekor, Kakatua Medium Jambul Orange 82 ekor. (q cox)
Artikel ini telah tayang di suarapubliknews.net dengan judul "Tim Investigasi APECSI: Kasus Lauw Djin Ai alias Kristin Tidak Ada Unsur Pidana".

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
