Toko Kerajinan Terlibat Jaringan Perdagangan Satwa Langka Internasional Diserahkan Pada Kejaksaan

3 min read
2019-08-15 12:01:04
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tiga toko kerajinan yang berada di wilayah Kuta, Badung terlibat dalam kasus perdagangan satwa langka jaringan internasional, berbentuk souvenir, kini ditangani Polda Bali dan dinyatakan berkas lengkap, (P21).

"Untuk pedagang Art Shop yang juga menjual kerajinan dari hewan langka atau dilindungi ini berkasnya sudah lengkap (P21) dan sekarang ditangani Polda Bali," kata Kasubdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Karya Tobing, di Mapolda Bali, di Denpasar Rabu.

Pihaknya juga menegaskan bahwa laporan berawal dari kasus sebelumnya yang menjerat seorang warga negara Belanda, karena kasus perdagangan barang - barang dari hewan dilindungi milik Indonesia, ditambah lagi melibatkan toko kerajinan (art shop) di Bali.

Maka dari itu, Kombes Pol Adi Karya Tobing menjelaskan bahwa ada tiga art shop yang juga menyediakan barang tersebut telah dijerat dengan hukum pidana.

"Dari warga asing berinisial ER ini, mengirimkan barang - barang berupa souvenir satwa langka ke Belanda, itu karena dapat kiriman dari seseorang, terus juga sebagian beli di Art Shop, nah penyedia barang nya juga kita pidana kan, sudah berproses dan ada tiga art shop P21," jelas Kombes Pol Adi Karya Tobing.

Dari hasil pemeriksaan barang - barang kerajinan satwa langka didominasi berasal dari daerah timur, seperti dari Sulawesi Utara, Papua dan beberapa wilayah lainnya. Peredaran barang bukti sebagian berada di Indonesia dan sebagian lagi berada di Belanda.

"Dari pemeriksaan ada lima kontainer yang diperiksa, ada potongan tubuh hewan langka banyak sekali, salah satunya trenggiling tapi di sini bukan asesoris malah yang dimanfaatkan itu daging dan sisiknya paling dicari, makanya perlu penyelidikan serius terkait pemburuannya," ujar Kombes Pol Adi Karya Tobing.

Sebelum akhirnya tersangka ER dan juga art shop yang terlibat dipidanakan, tersangka ER berkenalan dengan salah satu pemilik perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli barang kerajinan, Hans Timmers, beralamat Osseweg 485351 Ae berghem Belanda.

Setelah pesanan diterima tersangka dari Hans, kemudian tersangka mencari souvenir satwa langka tersebut di beberapa Art Shop yang ada di wilayah Kuta. Saat tersangka sudah melengkapi pesanan Hans, selanjutnya tersangka mengirim harga ditambah 5 persen sebagai keuntungan untuk tersangka.

Selama tahun 2013 sampai 2017 tersangka telah beberapa kali mengirimkan souvenir satwa tersebut ke Belanda. Dari adanya pengiriman barang tersebut, pada akhirnya pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda mendapat informasi adanya tindak pidana tentang masuknya barang - barang kerajinan yang berasal dari satwa langka.

"Pasal yang disangkakan terhadap tiga art shop ini yaitu pasal 21 ayat (2) huruf b dan d, Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegas Kombes Pol Adi.

Sumber : Antara

Tags :
satwa dilindungi bali belanda
Writer:
Pos Terbaru
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Berita
06/02/25
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Berita
06/02/25
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Berita
06/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Berita
05/02/25
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Edukasi
05/02/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Berita
04/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Edukasi
03/02/25
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Berita
03/02/25
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Berita
03/02/25