Berita

Transaksi Ilegal 50 Kilogram Sisik Trenggiling Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

01/05/2026|Atika Byputri
Dua karung sisik trenggiling yang diamankan dari tangan AAN 35 di Padangsidimpuan Foto Polres Padangsidimpuan - Transaksi...

Dua karung sisik trenggiling yang diamankan dari tangan AAN (35) di Padangsidimpuan. | Foto: Polres Padangsidimpuan

Gardaanimalia.com - Polres Padangsidimpuan ungkap kasus transaksi 50 kilogram sisik trenggiling di wilayah Desa Manunggang Julu, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (28/4/2026).

Kasus ini terkuak berkat informasi warga kepada tim operasional Sat Reskrim mengenai dugaan jual beli ilegal sisik trenggiling yang akan terjadi di area SPBU Manunggang Julu. Informasi itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/2/IV/2026 pada 23 April 2026.

Menindaklanjuti laporan, tim bergegas menuju lokasi di Jalan HT Rizal Nurdin, Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Dalam konferensi pers di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna mengatakan Tim Sat Reskrim telah mengamankan pelaku yang berinisial AAN (35) serta barang bukti sisik trenggiling seberat 50 kilogram.

"Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang menunggu calon pembeli," ungkap AKBP Wira, Selasa (28/4/2026), mengutip Metro Daily.

Sisik trenggiling tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk dijual sebagai bahan obat-obatan.

Trenggiling sunda (Manis javanica) dikategorikan sebagai spesies kritis (critically endangered) dalam Daftar Merah Spesies Terancam IUCN.

Mamalia bersisik ini juga termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Satu kilogram sisik trenggiling diperkirakan berasal dari 4 sampai 5 ekor trenggiling dewasa. Artinya, ditaksir ada 200 ekor trenggiling yang mati dalam kasus ini.

Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan pengembangan jaringan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. Perlindungan terhadap alam adalah tanggung jawab kita bersama demi generasi mendatang," ucap Kapolres  AKBP Wira menutup konferensi pers.