Gardaanimalia.com – Seekor trenggiling (Manis javanica) ditemukan di pekarangan salah satu warga di Tangah Jua, Kota Bukittinggi pada Selasa (9/4/2024) malam hari.
Mario Martadinata sebagai pemilik rumah segera melaporkan keberadaan satwa dilindungi tersebut kepada dokter hewan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi drh. Yoli.
Merespons laporan itu, drh. Yoli meneruskan laporan tersebut kepada Resort Marapi Singgalang Tandikat BKSDA Sumbar yang merupakan Resort terdekat dari lokasi kejadian.
Setelah menerima satwa tersebut, dokter hewan atas nama Bilan melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, satwa dinyatakan dapat segera dilepasliarkan.
“Tim Balai KSDA Sumbar langsung melakukan pelepasliaran satwa trenggiling di salah satu kawasan konservasi di Kabupaten Agam pada tanggal 9 April 2024 sekira pukul 15.07 WIB,” tulis laman Instagram @bksda_sumbar, Rabu (10/4/2024).
Terancam Punah
Trenggiling atau pangolin sunda merupakan satu-satunya spesies dari keluarga Manidae atau pangolin yang berhabitat di Indonesia. Spesies lainnya tersebar di Tiongkok, India, dan Afrika.
Di Indonesia, trenggiling tersebar di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan, serta pulau-pulau kecil di sekitarnya. Trenggiling juga tersebar di Semenanjung, termasuk Malaysia, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat trenggiling sebagai spesies kritis (critically endangered) dengan populasi yang terus menurun.
Dua spesies Manidae lain yang memiliki spesies kritis adalah pangolin filipina (Manis culionensis) dan pangolin cina (Manis pentadactyla).
Ancaman utama bagi kelestarian trenggiling adalah perburuan dan perdagangan ilegal pada skala lokal maupun internasional.
Perdagangan internasional utamanya diakibatkan oleh permintaan dari Tionghoa dan Vietnam terhadap daging dan sisiknya.
Penyusutan habitat merupakan ancaman selanjutnya, khususnya akibat aktivitas hutan industri, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur.
Di Indonesia, mamalia ini merupakan satwa dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.