Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tok! Pedagang Sisik Trenggiling Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

856
×

Tok! Pedagang Sisik Trenggiling Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Share this article
<yoastmark class=
Barang bukti berupa 337,88 kilogram sisik trenggiling yang diperlihatkan saat konferensi pers, 3 November 2023 lalu. | Foto: Ken/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Terbukti secara sah dan meyakinkan, dua terdakwa tindak pindana perdagangan 337,88 kilogram sisik trenggiling dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Senin (1/4/2024).

Pembacaan vonis Budiyanto dan Adrianus Nyabang dalam agenda sidang putusan di PN Sintang pukul 13.00 WIB itu dipimpin oleh Hakim Ketua M Zulqarnain.

Hakim memutuskan untuk menjerat Budiyanto (44) dengan pidana 1 tahun 8 bulan dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam kasus ini, Budiyanto berperan sebagai pemilik barang.

Sementara, Adrianus Nyabang (63) divonis lebih ringan, yakni 8 bulan penjara dengan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis yang diterima keduanya lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Budiyanto dituntut 1 tahun 10 bulan penjara dan Adrianus 10 bulan penjara. Dengan denda yang sama, yakni Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Budiyanto atau Adrianus menyatakan menerima putusan hakim. Akan tetapi, JPU Budi Murwanto menyatakan pikir-pikir.

“Terkait putusan tadi, untuk terdakwa Budiyanto dan Adrianus memang turun, ya. Maka kami ajukan pikir-pikir terhadap putusan hakim,” ujar Budi menanggapi putusan, dikutip dari Tribun Sintang.

Dalam hal ini, JPU memiliki waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Menuntut Vonis Berat untuk Kedua Terdakwa

Sebelumnya, sejumlah penggiat lingkungan dan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menyampaikan pernyataan sikap kepada PN Sintang.

Merespons sidang sebelumnya, Koalisi menolak tuntutan JPU terhadap dua terdakwa perkara perdagangan 337, 88 kilogram sisik trenggiling (Manis javanicus).

JPU berdalih bahwa tuntutan diberikan lantaran terdakwa Adrianus Nyabang anak Yohanes Ladin merupakan purnawirawan TNI dan hanya berperan sebagai perantara. Sedangkan terdakwa Budiyanto, JPU tidak membeberkan dan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ketua Animal Don’t Speak Human Fiolita Berandhini menilai alasan peringanan hukuman tersebut merupakan hal yang tidak etis diupayakan oleh JPU untuk menilai bahwa seseorang layak mendapatkan keringanan hukuman.

Ia menjelaskan, seharusnya pensiunan TNI yang melakukan tindak kejahatan diberikan hukuman berat.

“Sudah seharusnya sebagai mantan aparatur negara yang sudah purna tugas selalu memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan tidak terlibat segala bentuk tindak pidana,” ujarnya di Badung, Bali, Sabtu (30/3/2024).

Ia menilai bahwa sikap yang dilakukan JPU juga dianggap sebagai sikap perlawanan terhadap upaya menghapus rantai impunitas yang sering didapatkan secara eksklusif kepada anggota atau mantan anggota TNI.

“Kami menilai bahwa terdakwa seharusnya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh hakim dikarenakan kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar,” katanya.

Dirinya memaparkan trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam. Kejahatan perdagangan ilegal sisik trenggiling itu ditaksir merugikan negara puluhan miliar rupiah.

“Ini merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir, seharusnya JPU menuntut Budiyanto dan Adrianus dengan hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah,” ujarnya.

Fiolita menjelaskan perlindungan terhadap satwa liar tidak akan pernah tegak jika kondisinya terus begini. Pelaku tidak akan pernah jera atas tindak pidana yang dilakukan jika terus dijatuhi hukuman ringan.

Adrianus Nyabang (63) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim PN Sintang. | Foto: Istimewa
Adrianus Nyabang (63) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Sintang, Senin (1/4/2024). | Foto: Istimewa

Satwa Liar Menjadi Parameter Keberlanjutan Ekosistem

Di sisi lain, Ketua Umum Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Joni Aswira Putra menekankan bahwa kejahatan terhadap satwa dan satwa dilindungi harus mendapat perhatian serius.

Keberadaan satwa liar di habitat aslinya sebenarnya menjadi parameter bagi keberlanjutan ekosistem. Sebuah kawasan disebut baik bila kelangsungan biodiversitasnya terlindungi.

Keragaman flora dan fauna menjadi bagian dari rantai ekosistem kawasan. Kasus perburuan dan perdagangan satwa, merupakan tindak kejahatan serius.

“Perburuan membuka jalan untuk hancurnya habitat. Selain itu memungkinkan terjadinya potensi zoonosis, yaitu wabah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia,” kata Joni di Jakarta.

Joni juga menyinggung, telah banyak lembaga merilis nilai kerugian negara, serta kerugian ekonomi negara dari perdagangan ilegal satwa liar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri kerugian negara akibat perdagangan satwa liar mencapai Rp13 triliun per tahunnya.

Dalam catatan Financial Action Task Force (FATF), keuntungan akibat perdagangan ilegal satwa liar secara global mencapai miliaran dolar tiap tahunnya.

Di Indonesia, kondisi tersebut diperparah dengan perdagangan ilegal satwa liar sebagai modus pencucian uang.

“Tidak hanya terkait TPPU, data PPATK juga menemukan Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) terkait dengan pendanaan terorisme, narkoba, dan kejahatan transnasional lainnya,” katanya.

Ilustrasi trenggiling, satwa yang kerap diburu untuk diperdagangkan sisiknya. | Foto: Jak Wonderley
Ilustrasi trenggiling (Manis javanica), satwa yang kerap diburu untuk diperdagangkan sisiknya. | Foto: Jak Wonderley

Segera Revisi UU KSDAHE

Direktur Eksekutif Yayasan Titian Martin Gilang mengatakan perlu segera dilakukan revisi atau perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang sudah tidak lagi mampu mengakomodasi modus, pola, dan ketentuan pidana kejahatan perdagangan satwa liar.

Rendahnya upaya penegakan hukum dan vonis terhadap pelaku kejahatan beserta jaringannya juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

“Salah satu faktornya, yaitu masih minimnya kesadaran dan wawasan masyarakat terhadap regulasi dan sanksi hukum terhadap kegiatan ilegal perdagangan satwa liar. Oleh karena itu, penyadartahuan kepada masyarakat sipil secara sistematis dan reguler masih sangat dibutuhkan,” sebutnya di Pontianak.

Selain itu, kata Martin, belum adanya upaya menggunakan Undang-Undang TPPU sebagai salah instrumen untuk memberikan vonis pada terdakwa, menjadi tantangan tersendiri. Padahal, menurut dia, jelas telah terjadi kerugian negara.

“Tentunya masih banyak kendala dan dibutuhkan sinergitas para pihak untuk saling memberikan dukungan dalam upaya menekan tindak kejahatan satwa liar di Indonesia dan Kalimantan Barat khususnya. Hal ini agar setimpal menjadi efek jera bagi pelaku,” bebernya.

Minimnya Kesadaran Status Konservasi Trenggiling

Sementara itu, akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Hari Prayogo menilai, maraknya kasus perburuan dan perdagangan sisik Trenggiling di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap status konservasi trenggiling masih sangat minim.

Menurutnya, trenggiling banyak diburu terutama karena sisik dan dagingnya. Sisiknya digunakan untuk bahan obat-obatan tradisional yang menurut kepercayaan dapat meningkatkan kesehatan tubuh.  Sementara, dagingnya dikonsumsi sebagai hidangan mewah atau sumber protein lokal.

Puluhan kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang diperdagangkan oleh Budiyanto dan Adrianus Nyabang. | Foto: Ken/Garda Animalia
Puluhan kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang diperdagangkan oleh Budiyanto dan Adrianus Nyabang. | Foto: Ken/Garda Animalia

Saat ini, trenggiling merupakan satwa yang terancam punah. Pemerintah telah melakukan perlindungan penuh, yakni memasukkan satwa ini ke dalam perlindungan Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1990 dan Permen LHK Nomor P.106 tahun 2018.

Bahkan, The Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) juga sudah melindungi dengan kategori Critically Endangered setelah sebelumnya memiliki status endangered dan CITES telah memasukkannya ke dalam kriteria Appendix I. Artinya, suatu satwa yang boleh diperjualbelikan pada saat keadaan luar biasa dan memerlukan perijinan ekspor dan impor yang sangat ketat.

Namun, kasus kejahatan satwa liar terdahulu yang tertangkap kemudian diadili umumnya divonis cukup ringan, tidak memberi efek jera.

Padahal, perburuan masif terhadap satwa pemakan semut dan rayap ini akan menghilangkan sumber plasma nutfah, mengganggu keseimbangan ekosistem hutan hujan dataran rendah, dan mengganggu kestabilan rantai ekologis di wilayah hutan.

“Untuk mencegah hal tersebut berulang kembali sebaiknya pihak berwenang dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah memfokuskan perhatian yang lebih besar untuk proses perlindungan populasi satwa ini, melakukan sosialisasi yang tepat terhadap masyarakat, dan pihak pengadilan memberikan hukuman serta sanksi yang setimpal terhadap pelaku kejahatan agar bisa memberi efek jera bagi pelaku,” kata Hari Prayogo di Pontianak, Sabtu (30/3/2024).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments