Gardaanimalia.com - Lebih dari 600 hektare hutan dan lahan di Indonesia terbakar, siapa tuan lahan yang menguasainya?
Sebuah video diunggah ke TikTok memperlihatkan sebuah bangunan luluh lantak bekas diterjang api.
“Ini kantor konservasi peninggalan ANJ, habis terbakar semua,” kata perekam video.
Kamera berputar ke area sekelilingnya. Lengang, pohon jarang, dan secbagian besar kering.
“Kiri kanan habis dimakan api semua. Di hutan konservasi ini ada sekitar 200 lebih orangutan, tapi ndak tahu lah, gimane nasibnya ni,” lanjutnya.
ANJ yang ia sebut adalah PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, induk perusahaan PT Kayung Agro Lestari (KAL). Pada Mei 2025, First Resources Limited mengakuisisi 91,17 persen saham PT ANJ, yang kemudian membawa perubahan pengendalian terhadap kelompok usaha tersebut.
Di bawah pengelolaan First Resources-lah petaka di tengah kemarau ini terjadi. Kawasan konservasi PT KAL tak terselamatkan.
Kemarau 2026 belum berakhir, tetapi jejak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah meninggalkan catatan panjang.
Api membakar hutan, gambut, semak belukar dan lahan masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Papua dan Jawa.
Kebakaran tidak hanya mengganggu jarak pandang dan menurunkan kualitas udara yang mengancam kesehatan, tetapi juga menghilangkan tutupan vegetasi, merusak habitat dan memutus koridor pergerakan satwa, hingga mendorong satwa keluar dari habitat alaminya.
Mapbiomas Fire, pemetaan kebakaran berbasis citra satelit dan klasifikasi deep learning yang dipimpin Auriga Nusantara bersama sembilan jaringan organisasi masyarakat sipil dan Woods and Wayside International, menyebut luasan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sejak Januari hingga Agustus 2026 mencapai 637.011 hektare atau hampir setara sepuluh kali luas Jakarta.
Peta kebakaran berbasis citra satelit itu juga menunjukan peningkatan tajam kebakaran terjadi pada Agustus sebesar 113 persen dari area terbakar Juli.
Sekitar 20 persen (126.431 hektare) dari total seluruh area terbakar di Indonesia terjadi di lahan gambut. Luas tersebut terkonsentrasi sebesar 65 persen di Kalimantan dan Sumatera.
Sebanyak 110.051 hektare area terbakar terdeteksi berada di 3.416 wilayah izin usaha, termasuk sawit, tambang, kebun kayu, hingga logging.
Kebakaran hutan dan lahan kali ini memberikan dampak signifikan bagi perlindungan habitat ikonik dan dilindungi, dengan total area terbakar seluas 20.363 hektare. Wilayah ini tersebar di berbagai provinsi yang telah ditetapkan sebagai habitat spesies ikonik seperti harimau, badak, gajah, dan orangutan.
Cuaca kering bukan berarti menyebabkan api muncul dengan sendirinya. Sampai 13 Oktober 2026, Kepolisian RI telah mendapat 273 laporan terkait karhutla.
Ratusan perkara itu ditangani oleh jajaran kepolisian di 12 Polda, dengan penetapan 223 orang dan 9 perusahaan sawit sebagai tersangka per 12 Oktober 2026.
Polri sempat menyebut bahwa sebagian besar tersangka merupakan individu yang membakar lahan miliknya sendiri, dengan motif membuka lahan.
WALHI: Pentingnya Melihat Aktor
Pengkampanye Hutan & Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Umi Ma'rufah, menjelaskan bahwa penelitian telah menunjukkan hubungan kuat antara kebakaran, deforestasi, dan ekspansi perkebunan industri. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak berarti seluruh kebakaran disebabkan oleh perusahaan.
“Karena itu, aktor harus ditentukan berdasarkan investigasi setiap lokasi, dengan melihat siapa yang menguasai lahan, perubahan tutupan lahannya, kondisi ekologisnya, asal api, pola kebakaran dan manfaat ekonomi dari penggunaan ruang tersebut,” paparnya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Umi, negara harus menegakkan hukum secara proporsional. Terhadap masyarakat, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan konteks penghidupan dan konflik agraria.
Terhadap perusahaan, negara harus memeriksa pemenuhan seluruh kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla, termasuk pengelolaan gambut, sarana prasarana, patroli dan perlindungan areal.
Ia menegaskan, pemerintah wajib mengaudit suatu kawasan yang mengalami kebakaran berulang. Apabila ditemukan pelanggaran, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan atau pencabutan izin, tanggung jawab pemulihan, dan proses pidana jika unsur pidananya terpenuhi.
“Jangan sampai negara hanya sibuk memadamkan api setiap tahun tetapi tidak menyelesaikan persoalan izin, kerusakan gambut, perubahan fungsi lahan dan lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Bekukan Lima Perusahaan PBPH
Pada 4 September 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan operasional terhadap lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat.
Sanksi tersebut terkait dengan kebakaran yang terjadi di dalam areal konsesi masing-masing perusahaan.
Kelima perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Mahkota Rimba Utama (PT MRU) di Kabupaten Ketapang dengan area terbakar seluas 1.275,87 hektare; PT Mayawana Persada (PT MP) di Kabupaten Ketapang seluas 326,93 hektare; PT Duta Andalan Sukses (PT DAS) di Kabupaten Sanggau seluas 247,3 hektare; PT Wana Lestari Jaya (PT WLJ) di Kabupaten Sanggau seluas 47,84 hektare; dan PT Hutan Ketapang Industri (PT HKI) di Kabupaten Ketapang seluas 670,76 hektare.
PT Hutan Ketapang Industri (HKI), salah satu dari lima perusahaan PBPH yang dikenai sanksi pembekuan operasional, memberikan klarifikasi.
Menurut perusahaan, kebakaran yang terjadi di dalam konsesi tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kelalaian operasional internal.
“Kebakaran ini terjadi karena ada beberapa faktor. Namun, hal utama karena pengaruh kemarau kering El Nino yang berkepanjangan. Hal lain adalah disebabkan adanya kegiatan perambahan kawasan hutan, kegiatan perburuan dan atau ilegal fishing oleh oknum dari luar,” ujar Novri Wellem Baraa, bidang Environment dan Biodiversity PT Hutan Ketapang Industri (HKI) saat dihubungi Garda Animalia, Kamis (24/9/2026).
Novri mengatakan, temuan lapangan ini bukan sekadar dalih sepihak, melainkan telah diverifikasi langsung oleh tim terpadu yang melibatkan Gakkum Kementerian Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, Manggala Agni, BPHL Wilayah 10 Pontianak, hingga Polda Kalbar.
“Beberapa bukti dan temuan fakta-fakta dilapangan telah disampaikan kepada pihak Kepolisian dan telah diadukan dan dilaporkan kepada tim terpadu Gakkum Kehutanan serta instansi terkait saat turun lapangan,” katanya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan percaya bahwa apa yang telah dilakukan dan diupayakan secara maksimal dalam menjaga kawasannya telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
PT HKI merupakan perusahan yang bergerak di bidang kehutanan dengan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, yaitu komoditas tanaman karet.
Perusahaan ini mengantongi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.59/Menhut-II/2007 tanggal 22 Februari 2007 jo. SK.663/Menhut-II/2011 tanggal 24 November 2011, dengan luas konsesi 97.891,38 hektare di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT HKI mengeklaim telah menerapkan praktik pengelolaan hutan berkelanjutan dan memperoleh sejumlah sertifikasi, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Forest Stewardship Council (FSC).
Untuk upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, PT HKI mengaku telah melengkapi sarana dan prasarana, serta melibatkan 148 personel pemadam kebakaran bersertifikat. Perusahaan juga berkolaborasi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA) serta TNI/Polri.
“Jauh sebelumnya, kami sudah lakukan sosialisasi intensif dan mendeteksi kerawanan kebakaran. Melakukan penyempitan akses dalam kawasan hutan dan penjagaan areal dengan melakukan patroli terpadu. Namun, ternyata ada lokasi yang kemudian terbakar,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, PT HKI dikenai sanksi pembekuan operasional dan diwajibkan melakukan revegetasi untuk pemulihan lahan.
Dalam upaya tersebut, perusahaan menggandeng Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, guna memastikan kualitas rehabilitasi lahan.
Terkait sanksi yang diterima, pihak PT HKI menyampaikan akan patuh dan tetap berharap agar para pihak yang berkepentingan.
Di sisi lain, terdapat perusahaan yang kini sedang menjadi sorotan karena ditemukan tengkorak dan tulang belulang diduga berasal dari orangutan kalimantan. Tengkorak tersebut ditemukan di tengah area bekas terbakar milik PT Kayung Agro Lestari (KAL), Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Gakkum Kehutanan menyatakan komitmennya untuk mengusut temuan tersebut sampai ke akar dan memastikan penegakan hukum yang tegas.
Melansir dari Mongabay, First Resource Group–induk perusahaan PT KAL–mengatakan bahwa pemantauan mereka menunjukkan kebakaran bermula pada 8 Agustus di sepanjang kanal di tepi konsesi.
Kanal tersebut memiliki lebar dan kedalaman sekitar 4 meter, bersamaan dengan upaya pemadaman, api berhasil ditahan di batas wilayah konsesi setidaknya hingga 18 Agustus.
First Resource mengeklaim, kebakaran bermula di luar konsesi. Api lalu merambat ke area yang dikelola PT KAL menjadi terlalu besar, dan terlalu cepat untuk dikendalikan sepenuhnya.
Perusahaan juga mengaitkan meluasnya kebakaran di Kalimantan Barat karena faktor fenomena El Nino, serta praktik pembukaan lahan oleh masyarakat yang menggunakan metode pembakaran.
Mereka menepis anggapan bahwa kawasan konservasi ditelantarkan.
PT KAL memiliki High Conservation Value (HCV) seluas kurang lebih 2.941 hektare, atau sekitar 16 persen dari seluruh area konsesi seluas 18.009 hektare.
Melalui analisis spasial Garda Animalia, kebakaran di konsesi ini menghanguskan area seluas 3.529 hektare, dengan 2.371,6 hektare di antaranya berada di kawasan HCV.
Cabut Izin 5 Perusahaan
Melalui rilis resmi Kemenhut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait karhutla.
Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Juli Antoni, Senin (21/9/2026).
Lima perusahaan yang izinnya dicabut, yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi yang terbakar 47,84 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi yang terbakar 18,20 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, konsesi yang terbakar seluas 497 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 374,99 hektare; dan PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 231,10 hektare.
“Total luas yang terbakar 1.169,13 hektare,” terangnya.
Menurutnya, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
“Namun, sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Ia berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.



![Bencana Terencana: Jejak Api Karhutla yang Diabaikan Negara [1]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/bencana-terencana-jejak-api-karhutla-yang-diabaikan-negara-1.webp)



![Kepunahan Berkelindan [2]: Senyap Karhutla Menatap Mentilin dan Kukang Bangka](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/kepunahan-berkelindan-2-senyap-karhutla-menatap-mentilin-dan-kukang-bangka.webp)





