Menu
Khas

Bencana Terencana: Jejak Api Karhutla yang Diabaikan Negara [1]

14/10/2026|Muhammad Wildan Al Gifari, Bayu Nanda
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan Foto Universitas Gadjah Mada - Bencana Terencana Jejak Api Karhutla yang Diabaikan Ne...

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. | Foto: Universitas Gadjah Mada

Gardaanimalia.com -  Karhutla di Indonesia masih berlangsung, dari dulu hingga saat ini. Dan negara, tak kunjung belajar dari sejarahnya. 

Dunia tampak abu-abu. Lampu kendaraan tersamar asap. Sementara, antrean mobil yang haus bahan bakar mengular hingga sekitar setengah kilometer di SPBU Sungai Awan Kiri.

"Yang mati duluan kalah, ya. Ayo semangat bertahan hidupnya," seloroh salah satu warganet.

Komentar itu kami kutip dari salah satu unggahan sosial media yang menunjukkan kondisi terkini (14/10/2026) asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Bukan berlebihan, sebab kualitas udara di “Kota Ale-Ale” ini berstatus tidak sehat dengan skor 156 berdasarkan Indeks Kualitas Udara IQ Air.

Kabar itu bukan yang terburuk. Di Palangkaraya, misalnya, skornya tembus angka 290, artinya sangat tidak sehat. Saking buruknya, langitnya berwarna oranye pekat.

Masyarakat menghirup racun.

Krisis udara bersih dan bahan bakar bukan yang terakhir. Sejumlah wilayah di Kalimantan juga ditimpa krisis air bersih. Warga dipaksa selalu membeli air–bahkan untuk memberi minum sapi. Pengeluaran membengkak.

Kementerian Kesehatan mencatat, 324 orang luka berat, 23 orang luka ringan, dan 4 orang meninggal dunia per 9 September 2026 akibat karhutla yang melanda Indonesia. Sementara, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla mencapai 113.336 orang. 

Uploaded content
Infografis "Karhutla dalam Angka". | Desain: Ariek Dimas

Musim Bukan Penyebab

Sejak April 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), telah memberikan prediksi peluang berkembangnya El Nino yang akan terjadi pada semester dua tahun ini.

“Meskipun intensitas pastinya masih berkembang, BMKG menegaskan bahwa musim kemarau 2026 diprediksi akan lebih kering dan berlangsung lebih panjang dibandingkan rata-rata normalnya,” jelas Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan.

Fenomena ini semestinya dibaca sebagai adanya potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan, sebagaimana yang berkali-kali terjadi sebelumnya.

Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa menjelaskan, dalam periode seperti ini, Kalimantan dan Sumatera menjadi begitu rentan terbakar karena bentang gambut, perkebunan, kawasan konsesi, semak belukar, kawasan hutan serta lahan terdegradasi.

Sementara di Jawa, banyak kebakaran terjadi pada hutan pegunungan, savana, semak dan kawasan wisata alam.

Kemarau panjang El Nino kerap dituding sebagai biang dari bencana. Namun, Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menyatakan bahwa El Nino bukanlah penyebab api, melainkan pengganda risiko kebakaran. Terlebih, jika membuka data, karhutla sesungguhnya sudah berlangsung sejak Januari–sebelum El Nino melanda–dan mencapai puncaknya pada Juli-Agustus.

“Api tetap membutuhkan sumber penyulutan. Karena itu, karhutla merupakan interaksi antara iklim kering, ketersediaan bahan bakar, sumber api, kondisi bentang alam, dan tata kelola,” ujarnya dalam wawancara Garda Animalia, Senin (22/9/2026). 

Uploaded content
Infografis sebaran jangkauan asap dan kualitas udara. | Desain: Ariek Dimas

Salah satu peristiwa karhutla paling besar yang menimpa Indonesia terjadi pada 2015. Luas area terbakar mencapai 2,61 juta hektare. Peristiwa ini berulang kembali pada 2019 dengan 1,65 juta hektare terbakar.

Pengkampanye Hutan & Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Umi Ma'rufah, mengatakan bahwa kebakaran pada 2015 tidak bisa hanya dijelaskan oleh musim kering.

“Kondisi tersebut diperparah oleh degradasi gambut, perubahan tutupan hutan, pembukaan lahan dan ekspansi perkebunan serta hutan tanaman,” ia menerangkan, Jumat (25/9/2026).

Dari Tahun ke Tahun, Karhutla Berlangsung

Manusia telah memanfaatkan api sejak sekitar 400 ribu tahun lalu, untuk berbagai keperluan. Mulai dari memasak makanan, menghangatkan tubuh, menghalau hewan buas hingga membuka lahan pertanian.

Di Indonesia, masyarakat Dayak di Kalimantan, misalnya, telah lama menerapkan metode pertanian tebang-bakar (slash-and-burn) untuk membuka lahan huma.

Meski turun temurun membuka lahan untuk pertanian, bukti ilmiah menunjukkan bahwa praktik tradisional Dayak umumnya bukan penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala besar.

Lantas, mengapa karhutla dengan skala besar seperti saat ini sering terjadi?

Melansir laporan Pantau Gambut, salah satu faktor penting yang memperparah karhutla di Indonesia adalah pengeringan lahan gambut untuk kepentingan produksi, termasuk perkebunan.

Seiring perubahan tata guna lahan dan ekspansi perkebunan, kanalisasi digunakan untuk mengalirkan air dari lahan gambut. Padahal, gambut yang kehilangan kelembapannya menjadi lebih rentan terbakar, termasuk mengalami kebakaran bawah permukaan yang sulit dipadamkan.

Uploaded content
Lahan gambut di Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya dengan kanal yang dibangun pada 2016. | Foto: R. Sahala/Mongabay Indonesia

Dosen Universitas Sriwijaya, Bambang Prayitno, menyebutkan bahwa pengeringan gambut mulai berlangsung ketika Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatera Selatan, dibuka pemerintah pada awal 1980-an untuk mendukung program transmigrasi dan pertanian bagi pendatang dari Pulau Jawa1.

Berlanjut, pada 1995–1996, pemerintah menjalankan Proyek Pengembangan Lahan Gambut Sejuta Hektare (Mega Rice Project) di Kalimantan Tengah. Proyek ini melibatkan pembukaan dan pengeringan lahan dalam skala besar untuk pengembangan pertanian padi.

Pada dekade yang sama, perusahaan-perusahaan swasta juga memperluas kegiatan kehutanan dan perkebunan, termasuk melalui Hutan Tanaman Industri (HTI), walaupun sejumlah perusahaan kehutanan telah beroperasi di kawasan yang kemudian masuk dalam wilayah proyek gambut sejak dekade 1970-an. Seiring meluasnya konsesi, kanal digunakan untuk mendukung akses, drainase, dan kegiatan produksi di sejumlah kawasan.

“Penelitian menunjukkan hubungan kuat antara kebakaran, deforestasi dan ekspansi perkebunan industri, tetapi itu juga tidak berarti seluruh kebakaran dilakukan perusahaan. Karena itu, aktor harus ditentukan berdasarkan investigasi setiap lokasi, dengan melihat siapa yang menguasai lahan, perubahan tutupan lahannya, kondisi ekologisnya, asal api, pola kebakaran dan manfaat ekonomi dari penggunaan ruang tersebut,” jelas Pengkampanye Hutan & Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Umi Ma'rufah.

Pada 1997–1998, kebakaran besar melanda berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatra, hingga Papua.

Menurut laporan Food and Agriculture Organization (FAO) yang merangkum data Bappenas, luas wilayah terdampak karhutla saat itu diperkirakan mencapai 9,7 juta hektare23 .

Kekeringan yang berkaitan dengan El Niño memperburuk kondisi, sedangkan pembukaan lahan, degradasi hutan, dan pengeringan gambut turut meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.

Karhutla terus berulang pada tahun-tahun berikutnya, meski luas dan intensitasnya berbeda-beda.

Menurut Umi, penelusuran penyebab karhutla perlu menghindari anggapan bahwa masyarakat selalu menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Penggunaan api oleh masyarakat untuk membuka lahan perlu dinilai berdasarkan konteks dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara, perusahaan yang menguasai kawasan dalam skala luas memiliki kepentingan ekonomi sekaligus kewajiban untuk mencegah kebakaran di wilayah izinnya.

“Kita harus keluar dari narasi bahwa masyarakat selalu menjadi aktor utama. Masyarakat memang dapat menggunakan api untuk membuka lahan dan apabila melanggar hukum tentu harus ditindak, tetapi perusahaan juga memiliki posisi yang berbeda karena menguasai ruang dalam skala besar, memiliki kepentingan ekonomi, dan memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kebakaran di wilayah izinnya,” tegas Umi.

Pemerintah mencatat sejumlah kemajuan dalam penanganan karhutla setelah kebakaran besar pada 2015. Mengutip laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2017, luas lahan terbakar turun dari sekitar 2,6 juta hektare pada 2015 menjadi 125 ribu hektare pada 2017, atau berkurang sekitar 95 persen. Jumlah titik kebakaran yang dilaporkan juga menurun dari sekitar 22 ribu menjadi 2.500 titik4.

Penurunan luas kebakaran juga tercatat setelah kebakaran besar pada 2023. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla turun dari sekitar 1,16 juta hektare pada 2023 menjadi 376.805 hektare pada 2024, kemudian kembali turun menjadi 213.984 hektare pada 202557.

Namun, capaian tersebut perlu dibaca secara kritis karena terdapat perbedaan antara data pemerintah dan estimasi lembaga independen.

Dalam laporannya, Greenpeace memperkirakan luas indikatif kebakaran pada 2023 mencapai 2,13 juta hektare berdasarkan analisis citra satelit Greenpeace dan TheTreeMap. Angka ini hampir dua kali lipat dari luas kebakaran yang dicatat pemerintah6.

Pemetaan WALHI periode Januari–Agustus 2026 menunjukkan ada 23.307 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi, sekitar 42 persen (9.824 hotspot) berada di dalam wilayah perizinan. Dengan rincian, sekitar 5.540 hotspot di wilayah HGU/perkebunan dan 4.284 di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Konsentrasi kebakaran di wilayah berizin dinilai oleh Umi sebagai indikator serius yang seharusnya mendorong pemerintah melakukan verifikasi, audit kepatuhan dan investigasi, terutama terhadap konsesi yang mengalami kebakaran berulang.

“Karena itu, yang penting bukan hanya melihat menjadi apa lahan tersebut setelah terbakar, tetapi siapa yang menguasai ruang, bagaimana perubahan tutupan lahannya terjadi, apakah gambutnya dikeringkan, dan siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan tersebut,” paparnya.

Berbagai temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pemegang konsesi menjadi penyebab kebakaran. Namun, area terbakar dan titik panas di dalam wilayah konsesi menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan usaha, pemeriksaan penyebab kebakaran di setiap lokasi, serta penegakan kewajiban pencegahan kebakaran.

Dengan demikian, penurunan luas karhutla dalam beberapa tahun terakhir merupakan capaian yang patut dicatat, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa persoalan karhutla telah teratasi.

Keberhasilan penanganan juga perlu diukur dari berkurangnya kebakaran berulang, terjaganya kelembapan gambut, efektivitas pengawasan konsesi, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. 

Negara yang Abai

Kebakaran telah menjadi sejarah panjang di negeri ini, seolah ia adalah event wajib setiap musim kering. Namun, mengapa seolah tak belajar dari peristiwa yang lalu?

Umi berpendapat, pemerintah sebenarnya sudah memiliki berbagai instrumen untuk perlindungan hutan dan gambut, termasuk aturan perlindungan ekosistem gambut serta kewajiban pemegang izin dalam pencegahan karhutla. Namun, persoalannya utama adalah konsistensi implementasi, pengawasan dan penegakan hukum.

Setelah pengalaman 2015, pemerintah memang mulai bergeser dari pendekatan pemadaman menuju pencegahan, tetapi pencegahan tidak boleh hanya dimaknai sebagai patroli, pemadaman cepat, water bombing atau operasi modifikasi cuaca.

Pencegahan yang sebenarnya harus dimulai dari menjaga fungsi ekologis gambut, menghentikan kerusakan dan pengeringan gambut, mengawasi perubahan tutupan lahan, serta mengevaluasi konsesi yang berulang kali terbakar.

“Yang paling penting dikritisi adalah kecenderungan pemerintah masih melihat karhutla terutama sebagai keadaan darurat yang harus segera dipadamkan, bukan sebagai persoalan struktural tata kelola ruang,” kata Umi.

Pemerintah perlu lebih serius memeriksa mengapa kawasan tertentu terus terbakar, siapa yang menguasai dan mengelola kawasan tersebut, apakah kewajiban pemegang izin dipenuhi, serta mengapa kebakaran dapat berulang di lokasi yang sama.

“Jangan sampai negara hanya sibuk memadamkan api setiap tahun tetapi tidak menyelesaikan persoalan izin, kerusakan gambut, perubahan fungsi lahan dan lemahnya pengawasan,” ia menekankan. 


1 https://pantaugambut.id/kabar/agar-lahan-gambut-tetap-basah
2 https://pantaugambut.id/pelajari/sejarah
3 https://www.fao.org/4/AD653E/ad653e45.htm
4 https://ekon.go.id/publikasi/detail/1235/hotspot-turun-89-luas-kebakaran-berkurang-95
5 https://www.kehutanan.go.id/pers/menhut-tahun-pertama-presiden-prabowo-karhutla-2025-berhasil-ditekan-signifikan
6 https://www.greenpeace.org/southeastasia/publication/66509/report-indonesias-chronic-forest-fires-2023/
7 https://en.pantaugambut.id/publications/land-fire-surge-2025-hot-weather-narrative-masks-government-and-corporate-accountability