Berita

Upaya Penyeludupan 15 Ekor Kakatua Koki Melalui Kapal Pelni Gagal, Pemilik Belum Diketahui

20/11/2025|Edison
Satwa dilindungi jenis kakatua koki yang ditemukan di KM Labobar saat bersandar di Pelabuhan, Kota Tual, Provinsi Maluku. | Foto: BKSDA Resor Kota Tual

Satwa dilindungi jenis kakatua koki yang ditemukan di KM Labobar saat bersandar di Pelabuhan, Kota Tual, Provinsi Maluku. | Foto: BKSDA Resor Kota Tual

Gardaanimalia.com - Sebanyak 15 ekor satwa liar dilindungi jenis kakatua koki (Cacatua galerita) berhasil ditemukan petugas berada di dalam bagasi KM Labobar di Pelabuhan Kota Tual, Maluku pada Rabu (11/11/2025).

Penemuan ini terjadi ketika kapal Pelni tersebut baru saja berlabuh setelah berlayar dari Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pemula Petugas Resor BKSDA Maluku Kota Tual Ardyansah Permana, menjelaskan bahwa penemuan satwa dilindungi ini berawal dari pemeriksaan tiket dan bagasi penumpang yang dilakukan oleh petugas Pelni. Saat itu, petugas menemukan sejumlah kotak mencurigakan.

"Penemuan tersebut berawal ketika petugas Pelni melakukan pemeriksaan tiket dan bagasi penumpang," kata Permana, dikonfirmasi pada Rabu (19/11/2025)

Sayangnya, hingga kini tidak ada satu pun penumpang KM Labobar yang mengaku sebagai pemilik dari 15 burung langka tersebut. Meskipun KM Labobar diketahui berangkat dari Dobo, Permana belum dapat memastikan asal muasal pasti satwa tersebut.

Petugas juga melakukan upaya preventif berupa penyadartahuan kepada penumpang yang berada di lokasi temuan tentang peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Diamankan untuk Observasi dan Rehabilitasi

Saat ini, kelima belas ekor kakatua koki tersebut telah diamankan di kandang transit Resor KSDA Tual. Selanjutnya, proses observasi dan rehabilitasi akan dilakukan untuk memastikan kesehatan mereka sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Kejadian pengangkutan satwa dilindungi ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum konservasi di Indonesia.

Permana mengingatkan, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Orang yang terbukti melanggar UU KSDAHE terancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Upaya penyelundupan ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi konservasi untuk memperketat pengawasan di jalur pelayaran guna menekan angka perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah Maluku.