Gardaanimalia.com – Pengungkapan penyelundupan lebih dari tiga ton sisik trenggiling (Manis javanica) oleh Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari 2026 masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Mulai dari asal barang hingga dugaan keterlibatan dua perusahaan, yakni PT Temu Satu Rasa (TSR) dan PT Viena Trans Mandiri (VTM).
Hingga kini, pihak Bea Cukai Tanjung Priok belum banyak memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut. Kepala Seksi II Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok, Suhartoyo, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Masih dalam proses penyidikan,” ujarnya pada Mongabay, Jumat (3/4/2026).
Dalam waktu dekat, Bea Cukai berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Proses ini juga dilakukan dengan koordinasi bersama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sementara itu, barang bukti masih disimpan di lokasi penimbunan kontainer.
Kepala Seksi I Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Wilayah Jabalnusra, Solu Batara, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan beberapa lembaga.
Bea Cukai menangani aspek kepabeanan, sedangkan pelanggaran terkait perlindungan satwa menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Komunikasi antar instansi terus dilakukan. Kewenangan awal berada di tangan Bea Cukai karena kasus ini ada terkait juga dengan tindak pidana kepabeanan. Tapi, kami dari Gakkum akan menindak pelanggaran di bidang konservasi dan sumber daya alam hayati, karena trenggiling termasuk satwa yang dilindungi,” kata Solu di Jakarta, Kamis (2/4/26).
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan kejanggalan dalam dokumen ekspor milik TSR. Dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), hanya tercantum komoditas teripang dan mi instan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ruang penyimpanan mencurigakan di dalam kontainer.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyebut terdapat barang lain yang tidak dilaporkan dalam dokumen ekspor tersebut.
Dari hasil penelusuran awal, TSR diduga bukan satu-satunya pihak yang terlibat. Perusahaan jasa kepabeanan VTM juga diduga memiliki peran dalam pengiriman barang ilegal tersebut.














