Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Upaya Penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau dengan Taksiran 1M Berhasil Digagalkan

2223
×

Upaya Penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau dengan Taksiran 1M Berhasil Digagalkan

Share this article
upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor penyu hijau berhasil digagalkan. | Foto: Dok. full/Indonews
Upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor penyu hijau berhasil digagalkan. | Foto: Dok. full/Indonews

Gardaanimalia.com – Personel Posmat Serangan dan tim intel Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar berhasil menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas), Kamis (30/12).

Kejadian ini terungkap berawal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat pada Rabu (29/12) malam. Setelah menerima informasi itu, tim Posmat Serangan dan unit intel pun langsung melakukan pengumpulan data dan patroli keamanan laut (kamla) untuk pencarian sasaran.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tepat pada pukul 4.30 WITA pada hari berikutnya, tim intel mendapati ada 3 buah kapal jukung yang terlihat mencurigakan sedang bergerak beriringan menuju perairan Serangan.

Setelah mengetahui hal itu, tim pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal jukung, dan segera dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.

Pemilik ketiga jukung tersebut masing-masing, Joni Pranata (32) asal Kabupaten Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Suripto (50) warga Dusun Pulau Bajo, Kabupaten Dompu, NTB, dan Sudirman (48) asal Dusun Kaung Tengah, Sumbawa, NTB

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa ada 21 anak buah kapal (ABK) dan 32 ekor penyu hijau yang mereka bawa dalam keadaan hidup dan mati. Lebih detail disampaikan dari 32 ekor tersebut, satu di antaranya sudah dalam keadaan mati dan dipotong-potong untuk dikonsumsi.

Komandan Lantamal V Surabaya Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengungkapkan bahwa 32 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan itu diketahui berusia sekitar 7-30 tahun dengan total taksiran senilai Rp1 milyar.

Selain itu, ujar Yoos Suryono Hadi, sebelumnya pada 17 Maret 2019 silam, pihak Lanal Denpasar juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengambil dan menyelundupkan penyu di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng.

“Hal ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar dan merupakan sebuah prestasi di penghujung tahun 2021, sekaligus sebagai hadiah pada momentum HUT ke-72 Lantamal V Tahun 2021, pada tanggal 28 Desember lalu,” ujarnya saat konferensi pers di Pelabuhan Serangan Sire Angen, Denpasar, Jumat (31/12).

Kemudian, untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, Lanal Denpasar bersama penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya akan melaksanakan proses hukumnya. Karena TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan.

Yoos Suryono Hadi merincikan barang bukti yang telah diamakan antara lain adalah 3 buah jukung, 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, belasan senapan tradisional, mesin kompresor, selang, senter, beberapa pasang sepatu katak, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam proses lanjutan, Lanas Denpasar juga telah berkoordinasi dengan pihak BKSDA terkait penitipan barang bukti yakni penyu hijau.

Setelah menerima penyerahan satwa dilindungi tersebut, pihak BKSDA menyampaikan bahwa kondisi 31 ekor penyu hijau itu sehat dan bisa untuk segera dilepasliarkan.

“Penangkapan dan penyelundupan penyu hijau ini dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, sehingga para tersangka kami tangkap dan amankan di Pangkalan TNI AL Denpasar. Keberhasilan semua ini tak lepas berkat peran aktif dari masyarakat dengan memberikan informasi kepada petugas TNI AL,” kata Danlanal Denpasar.

Perlu diketahui bahwa semua penyu laut di Indonesia dilindungi dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, termasuk penyu hijau.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau dalam keadaan mati dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments