Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Terancam Punah, 1000 Tukik Penyu Hijau Dilepaskan ke Laut

1175
×

Terancam Punah, 1000 Tukik Penyu Hijau Dilepaskan ke Laut

Share this article
Sebanyak 1000 tukik penyu hijau dilepasliarkan ke alam, tepatnya di Suaka Margasatwa Sindangkerta, Tasikmalaya, Jawa Barat. | Foto: Dok. BBKSDA Jawa Barat
Sebanyak 1000 tukik penyu hijau dilepasliarkan ke alam, tepatnya di Suaka Margasatwa Laut Sindangkerta, Tasikmalaya, Jawa Barat. | Foto: Dok. BBKSDA Jawa Barat

Gardaanimalia.com – Seribu ekor tukik penyu hijau (Chelonia mydas) dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di Suaka Margasatwa Laut Sindangkerta, Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat (10/12).

Melalui siaran pers yang terpantau Minggu (12/12), Andi Witria Rudianto, Kepala Bidang KSDA Wilayah III mengungkapkan serangkaian proses yang dilakukan dalam pelepasliaran tukik ialah mulai dari pendaratan, pemindahan ke bak penetasan selama 2 bulan, hingga bisa dilepasliarkan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Lokasi tersebut dipilih oleh Menteri Kehutanan berdasarkan SK.6964/KPTS-II/2002 pada tahun 2002, yang mana memfokuskan pada pelestarian biota laut dan terumbu karang terutama habitat penyu seluas kurang lebih 90 hektar.

Pun sepanjang tahun 2021, diketahui bahwa pelepasliaran tukik telah dilakukan sebanyak kurang lebih 1750 ekor tukik, dilansir dari Travel detik.

Andi kemudian menyampaikan perihal tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan, di antaranya ialah kurangnya kesadaran masyarakat tentang kelestarian penyu hijau, serta tidak banyak penelitian di bidang tersebut.

Ia menyebut bahwa semuanya butuh kolaborasi, “Dan kita patut bersyukur pada tahun ini telah dilakukan tata batas dalam rangka pengukuhan kawasan oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta sehingga optimalisasi kawasan dapat tingkatkan,” lanjut Andi.

Ancaman bagi pelestarian penyu hijau di antaranya adalah perburuan dan perdagangan ilegal baik daging, telur atau bagian tubuh lainnya.

Di samping itu, penggunaan jaring nelayan pun turut berkontribusi dalam gangguan terhadap pergerakan aktivitas penyu hijau. Namun hal lain yang mengganggu pelestarian penyu itu juga karena adanya satwa predator dan faktor abrasi pantai.

Saat ini, tuturnya, upaya yang sedang dan sudah dikerjakan oleh BBKSDA Jabar ialah membangun sinergi dengan masyarakat dan pihak-pihak lain seperti para akademisi.

Andi melanjutkan, hal itu dilakukan untuk mencegah serta menanggulangi ancaman-ancaman yang dihadapi penyu hijau, termasuk membangun sarana penangkaran satwa liar dilindungi tersebut.

“Sinergitas antar lembaga, akademisi, peran serta masyarakat dan pihak lainnya menjadi kunci keberhasilan yang senantiasa dilakukan dalam rangka upaya pelestarian penyu hijau, sehingga fungsi dan manfaat kawasan konservasi Suaka Marga Satwa Sindangkerta menjadi strategis bagi keberhasilan pembangunan di Jawa Barat, khususnya kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa penyu hijau dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, keberadaan penyu hijau juga dijamin dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Status konservasi satwa ini terancam punah (Endangered) dan dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endanger Species (CITES) yang artinya segala bentuk perdagangan internasional dilarang.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments