Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Upaya Perdagangan Mawas Sumatera: Satwa Dimasukkan ke dalam Tas

1008
×

Upaya Perdagangan Mawas Sumatera: Satwa Dimasukkan ke dalam Tas

Share this article
Orangutan sumatra yang diselamatkan dari upaya perdagangan di Aceh Tamiang. | Foto: Humas Polres Aceh Tamiang
Orangutan atau mawas sumatera yang diselamatkan dari upaya perdagangan di Aceh Tamiang. | Foto: Humas Polres Aceh Tamiang

Gardaanimalia.com – Kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Aceh masih terus terjadi. Berbagai cara dilakukan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Seperti yang dilakukan tiga terduga pelaku berinisial MS (39), RB (33), dan MI (24) di Aceh Tamiang. Mereka menyeludupkan satu individu orangutan sumatera atau mawas sumatera (Pongo abelii) ke dalam tas untuk diperdagangkan.

Beruntung, pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan niat jahat para pelaku.

Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis malam (18/7/2024).

“Tim menemukan satu individu orangutan sumatera dalam tas pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Jumat (19/7/2024).

Ia menceritakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki satwa dilindungi dan akan diperjualbelikan.

Merespons informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang membawa tas punggung berwarna cokelat.

“Dan benar, orangutan itu dimasukkan [ke] dalam tas dan [terduga pelaku] berencana untuk menjualnya,” ungkap Rifki.

Polisi pun mengamankan tiga terduga pelaku, yakni MS, RB, dan MI. Saat ini, tiga terduga pelaku dan mawas sudah diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tutupnya.

Berstatus Dilindungi, Mawas Masih juga Terancam

Mawas sumatera yang bernama latin Pongo abelii merupakan satwa endemik di Pulau Sumatra.

Menurut IUCN Red List, hutan dataran rendah yang lembab, hutan pegunungan, dan rawa gambut menjadi habitat asli untuknya mencari makan dan berkembang biak.

Ancaman serius bagi spesies dilindungi ini adalah deforestasi dan fragmentasi hutan. Penyebab kehilangan habitat tersebut di antaranya karena perkembangan daerah urban atau permukiman, pertambangan, hingga perkebunan sawit skala besar.

Morfologi kerangka mawas yang mirip dengan manusia dan terlihat lucu, membuatnya menjadi salah satu satwa favorit yang diperdagangkan secara ilegal. Secara umum, orangutan menjadi salah satu primata yang paling banyak diperdagangkan di dunia.

Pemerintah Indonesia telah melarang perburuan dan perdagangan satwa ini melalui Undang-Undang. Selain itu, sejak 2017, asesmen tim IUCN Red List telah mengategorikan satwa payung ini sebagai critically endangered species. 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments