Usai Digerebek, Penjual Sate Landak Berjanji Tidak Mengulangi

Gardaanimalia.com - Penjual sate landak di Malang ditertibkan oleh pihak kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pada Rabu (12/1).
Warung Sate Landak Bu Ria yang berlokasi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu digerebek lantaran menjual sate yang berasal dari satwa dilindungi.
Pengamanan dan penertiban tersebut dilakukan usai adanya informasi yang disampaikan oleh Aliansi Pecinta Satwa Indonesia (APECSI) kepada Dirjen KSDAE dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, BKSDA melalui Seksi Konservasi Wilayah VI bersama Resort Konservasi Wilayah 22 Malang pun berkoordinasi dengan Kanit Intel IV Polres Malang serta Perangkat Desa Saptorenggo.
Tujuannya ialah untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan pengamanan dan penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi Undang-Undang di Wilayah Kabupaten Malang.
Pada saat tim gabungan tiba di lokasi dan bertemu dengan pemilik warung bernama Khoiriyah, penjual sate hewan dilindungi itu akhirnya dengan sukarela menyerahkan 2 ekor landak jawa (Histrix Javanica) yang masih ada di kandangnya.
Selain itu, Khoiriyah juga diminta menandatangani sebuah surat yang menyatakan bahwa tidak akan lagi menjual sate atau makanan yang bersumber dari daging atau bagian tubuh satwa dilindungi.
"Setelah kegiatan, papan nama sementara ditutup dengan lakban, sebelum nantinya akan diganti dengan yang baru tanpa menyebutkan sate landak, sate biawak dan bulus, sesuai dengan Surat Pernyataan dan janji yang bersangkutan," ungkap BKSDA dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan itu, pun disampaikan bahwa landak jawa yang diserahkan oleh Khoiriyah itu telah dievakuasi ke kandang transit milik BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo.
Menanggapi terungkapnya kasus itu, Singky Soewadji, Ketua APECSI mengatakan bahwa apabila hanya diberi peringatan dan bukan sanksi tegas, ia yakin penjual itu akan melakukannya kembali.
Hal tersebut disampaikan Singky mengingat pada tahun 2019 dan 2020, petugas BBKSDA Jawa Timur juga telah melakukan teguran dan melarang yang bersangkutan untuk tidak menjual sate landak.
"Jika hanya diberikan peringatan dan imbauan, saya yakin mereka akan mengulangi lagi. Terbukti kan mereka mengulangi," ujarnya saat wawancara dengan tim Garda Animalia pada Kamis (13/1).
Apalagi, lanjut Singky, penjual tersebut mengulangi perbuatannya secara terbuka. "Ngulanginnya itu bukan nyolong-nyolong lho, pasang plang begitu kan vulgar kan?" ucap Singky.
Karena itu juga, menurutnya penjual tidak merasa takut. "Kalau nyolong-nyolong kan istilahnya orang itu takut, jualnya sembunyi-sembunyi, tertutup. Nah, ini orang sudah pernah dapat peringatan, mengulangi dan pasang plang gede-gede itu berarti orang ini enggak ada efek jera," jelas Singky.
"Saya berkeyakinan lain kali dia akan mengulangi, tapi tidak terang-terangan. Kalau ada efek jeranya paling enggak gimana gitu. Jadi kalau saya sih saya proses hukum, jelas melanggar kok," ujarnya.
Pertama, lanjut Singky, buktinya sudah jelas yaitu plang besar di depan warung tersebut. Kedua, ada barang bukti yaitu landak jawa yang ditemukan. "Itu mau ngeles apa?" imbuhnya.
Selain itu, Singky mengungkap bahwa berdasarkan hasil survei anak-anak (APECSI) di lapangan, penjual sate landak tersebut juga menjual ramuan yang diklaim oleh pedagang untuk diabetes, dan itu bahannya menggunakan landak.
Sehingga menurut Singky, boleh jadi penjual berhenti memperdagangkan masakan yang berasal dari satwa liar dilindungi. Akan tetapi, jualan ramuannya bisa jadi masih tetap berjalan.
"Jadi ya kalau saya (menanggapi kasus ini, tindak lanjutnya) ya pidanakan," tegasnya.
Hal tersebut dilakukan karena landak jawa merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
20/02/25
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
Tujuh Satwa Serahan Masyarakat Dilepasliarkan di TN Gunung Ciremai
21/10/24
Akun Facebook Jual Landak Jawa, BKSDA: Masih Proses Investigasi
26/09/24
Landak Jawa 'Jamet' Berkeliaran di Bandung, Sengaja Dilepaskan Pemiliknya?
19/09/24
Pelihara Satwa Dilindungi, HN Terancam Bui
23/11/23
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga

Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari

Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan

Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?

Indra Kembali ke Habitat Usai Dievakuasi di Aceh Timur

Seekor Kucing Kuwuk Ditemukan di Kandang Ayam di Kabupaten Agam

Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan

Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan

Jejak Harimau Ditemukan di Mukomuko, BKSDA Siagakan Box Trap
