Video Pembantaian Buaya Viral, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Sebuah video pembantaian terhadap seekor buaya (Crocodylus porosus) beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 16 menit 19 detik tersebut tampak satwa dilindungi itu ditusuk beberapa kali dengan menggunakan tombak oleh pawang hingga akhirnya mati.
Penangkapan dan pembantaian buaya ini terjadi setelah sebelumnya ada warga yang digigit buaya. Karena takut akan ada korban lainnya, warga akhirnya meminta bantuan pawang untuk menangkap predator tersebut. Sayangnya, penangkapan dilakukan dengan cara yang sangat sadis hingga akhirnya mengakibatkan kematian buaya.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ade Putra, mengamini kejadian pembantaian buaya tersebut sebagaimana dikutip dari laman Kompas pada Rabu (3/2/2021). Buaya yang menjadi korban bantai berada di Sungai Bayang Pasangan, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," ungkap Ade.
Menurutnya, pihak BKSDA sebelumnya telah memberi peringatan agar warga tidak membunuh buaya tersebut.
Baca juga: Stasiun Karantina Pertanian Parepare Gagalkan 4 Penyelundupan Sepanjang Januari
"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya karena dilindungi," imbuhnya.
Ia juga memaparkan bahwa pelaku pembantaian buaya bisa terkena hukuman karena telah melanggar UU. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 22 ayat 2 huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai dengan undang-undang tersebut, pelaku pembantaian buaya dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Ade menjelaskan bahwa buaya itu habitatnya memang di sungai itu. Kemudian konflik dengan warga mulai muncul karena habitat buaya sudah terusik oleh perkebunan sawit.

Dibor Hingga Diblender, Monyet Disiksa Demi Konten
13/09/22
Terjadi Lagi! Warga Menganiaya Rusa Dilindungi
16/09/21
Catatan Suram Penganiayaan Satwa Liar di Indonesia
30/08/21
Video Pembantaian Buaya Viral, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
03/02/21
Langka! Beredar Video Badak Jawa Sedang Mengasin di TNUK
03/02/21
Klarifikasi BKSDA Terkait Video Harimau Loreng yang Viral
19/01/21
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
