Video Pembantaian Buaya Viral, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Sebuah video pembantaian terhadap seekor buaya (Crocodylus porosus) beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 16 menit 19 detik tersebut tampak satwa dilindungi itu ditusuk beberapa kali dengan menggunakan tombak oleh pawang hingga akhirnya mati.
Penangkapan dan pembantaian buaya ini terjadi setelah sebelumnya ada warga yang digigit buaya. Karena takut akan ada korban lainnya, warga akhirnya meminta bantuan pawang untuk menangkap predator tersebut. Sayangnya, penangkapan dilakukan dengan cara yang sangat sadis hingga akhirnya mengakibatkan kematian buaya.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ade Putra, mengamini kejadian pembantaian buaya tersebut sebagaimana dikutip dari laman Kompas pada Rabu (3/2/2021). Buaya yang menjadi korban bantai berada di Sungai Bayang Pasangan, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," ungkap Ade.
Menurutnya, pihak BKSDA sebelumnya telah memberi peringatan agar warga tidak membunuh buaya tersebut.
Baca juga: Stasiun Karantina Pertanian Parepare Gagalkan 4 Penyelundupan Sepanjang Januari
"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya karena dilindungi," imbuhnya.
Ia juga memaparkan bahwa pelaku pembantaian buaya bisa terkena hukuman karena telah melanggar UU. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 22 ayat 2 huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai dengan undang-undang tersebut, pelaku pembantaian buaya dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Ade menjelaskan bahwa buaya itu habitatnya memang di sungai itu. Kemudian konflik dengan warga mulai muncul karena habitat buaya sudah terusik oleh perkebunan sawit.

Dibor Hingga Diblender, Monyet Disiksa Demi Konten
13/09/22
Terjadi Lagi! Warga Menganiaya Rusa Dilindungi
16/09/21
Catatan Suram Penganiayaan Satwa Liar di Indonesia
30/08/21
Video Pembantaian Buaya Viral, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
03/02/21
Langka! Beredar Video Badak Jawa Sedang Mengasin di TNUK
03/02/21
Klarifikasi BKSDA Terkait Video Harimau Loreng yang Viral
19/01/21
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
