Viral! Buaya Ukuran Besar Ditangkap Warga Lantaran Masuk Pekarangan

Gardaanimalia.com - Dalam sebuah video viral di media sosial tampak seekor buaya berukuran besar ditangkap oleh warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (3/5).
Keberadaan satwa liar di halaman rumah salah seorang warga tersebut menggegerkan masyarakat setempat. Tak berapa lama, satwa itupun ditangkap dan diikat oleh warga, lalu menjadi tontonan masyarakat sekitar.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengalon, Iptu Dedik Indria Prasetyo mengonfirmasi, bahwa benar ada seekor buaya yang dievakuasi oleh warga di Sungai Aji Bengalon.
"Pada hari Selasa (3/5/2022) malam, buaya ini masuk ke pekarangan milik warga. Kemudian warga bersama dengan pawang buaya lokal menangkap buaya tersebut," ungkapnya, Kamis (5/5) dilansir dari Tribun Kaltim.
Satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh warga tersebut diketahui memiliki ukuran panjang hingga 3,5 meter dengan lebar 0,5 meter.
Dedik Indria meminta kepada masyarakat agar evakuasi buaya dilakukan secara hati-hati agar satwa tidak terbunuh karena itu termasuk hewan yang dilindungi.
Namun, dirinya juga yakin bahwa warga Bengalon merupakan warga yang berpengalaman dalam melakukan evakuasi mandiri terhadap satwa liar.
"Mereka (warga Bengalon) itu sudah pengalaman kok. Hal seperti itu (evakuasi) sudah biasa dilakukan. Teknik-teknik dalam proses evakuasi buaya itu mereka sudah sangat paham," jelas Dedik.
Selanjutnya, satwa liar yang sudah diamankan dan diikat itupun diserahkan kepada pihak Polsek Bengalon untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sebelum dijemput tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, satwa liar tersebut sempat menjadi tontonan warga selama sehari semalam di halaman Markas Komando Polsek Bengalon.
"Warga Bengalon mempercayakan kepada Polsek untuk kemudian diserahterimakan ke BKSDA," pungkas Dedik.
Buaya merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Satwa itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
