Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Viral! Buaya Ukuran Besar Ditangkap Warga Lantaran Masuk Pekarangan

1460
×

Viral! Buaya Ukuran Besar Ditangkap Warga Lantaran Masuk Pekarangan

Share this article
Seekor buaya berukuran besar yang berada di Sungai Aji Bengalon ditangkap warga dengan cara diikat, kemudian dievakuasi ke Polsek Bengalon sebelum diserahkan ke BKSDA Kalimantan Timur. | Foto: Polsek Bengalon
Seekor buaya berukuran besar yang berada di pekarangan warga ditangkap dengan cara diikat, kemudian dievakuasi ke Polsek Bengalon sebelum diserahkan ke BKSDA Kalimantan Timur. | Foto: Polsek Bengalon

Gardaanimalia.com – Dalam sebuah video viral di media sosial tampak seekor buaya berukuran besar ditangkap oleh warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (3/5).

Keberadaan satwa liar di halaman rumah salah seorang warga tersebut menggegerkan masyarakat setempat. Tak berapa lama, satwa itupun ditangkap dan diikat oleh warga, lalu menjadi tontonan masyarakat sekitar.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengalon, Iptu Dedik Indria Prasetyo mengonfirmasi, bahwa benar ada seekor buaya yang dievakuasi oleh warga di Sungai Aji Bengalon.

“Pada hari Selasa (3/5/2022) malam, buaya ini masuk ke pekarangan milik warga. Kemudian warga bersama dengan pawang buaya lokal menangkap buaya tersebut,” ungkapnya, Kamis (5/5) dilansir dari Tribun Kaltim.

Satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh warga tersebut diketahui memiliki ukuran panjang hingga 3,5 meter dengan lebar 0,5 meter.

Dedik Indria meminta kepada masyarakat agar evakuasi buaya dilakukan secara hati-hati agar satwa tidak terbunuh karena itu termasuk hewan yang dilindungi.

Namun, dirinya juga yakin bahwa warga Bengalon merupakan warga yang berpengalaman dalam melakukan evakuasi mandiri terhadap satwa liar.

“Mereka (warga Bengalon) itu sudah pengalaman kok. Hal seperti itu (evakuasi) sudah biasa dilakukan. Teknik-teknik dalam proses evakuasi buaya itu mereka sudah sangat paham,” jelas Dedik.

Selanjutnya, satwa liar yang sudah diamankan dan diikat itupun diserahkan kepada pihak Polsek Bengalon untuk kemudian ditindaklanjuti.

Sebelum dijemput tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, satwa liar tersebut sempat menjadi tontonan warga selama sehari semalam di halaman Markas Komando Polsek Bengalon.

“Warga Bengalon mempercayakan kepada Polsek untuk kemudian diserahterimakan ke BKSDA,” pungkas Dedik.

Buaya merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Satwa itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments