Viral! Buaya Ukuran Besar Ditangkap Warga Lantaran Masuk Pekarangan

Gardaanimalia.com - Dalam sebuah video viral di media sosial tampak seekor buaya berukuran besar ditangkap oleh warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (3/5).
Keberadaan satwa liar di halaman rumah salah seorang warga tersebut menggegerkan masyarakat setempat. Tak berapa lama, satwa itupun ditangkap dan diikat oleh warga, lalu menjadi tontonan masyarakat sekitar.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengalon, Iptu Dedik Indria Prasetyo mengonfirmasi, bahwa benar ada seekor buaya yang dievakuasi oleh warga di Sungai Aji Bengalon.
"Pada hari Selasa (3/5/2022) malam, buaya ini masuk ke pekarangan milik warga. Kemudian warga bersama dengan pawang buaya lokal menangkap buaya tersebut," ungkapnya, Kamis (5/5) dilansir dari Tribun Kaltim.
Satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh warga tersebut diketahui memiliki ukuran panjang hingga 3,5 meter dengan lebar 0,5 meter.
Dedik Indria meminta kepada masyarakat agar evakuasi buaya dilakukan secara hati-hati agar satwa tidak terbunuh karena itu termasuk hewan yang dilindungi.
Namun, dirinya juga yakin bahwa warga Bengalon merupakan warga yang berpengalaman dalam melakukan evakuasi mandiri terhadap satwa liar.
"Mereka (warga Bengalon) itu sudah pengalaman kok. Hal seperti itu (evakuasi) sudah biasa dilakukan. Teknik-teknik dalam proses evakuasi buaya itu mereka sudah sangat paham," jelas Dedik.
Selanjutnya, satwa liar yang sudah diamankan dan diikat itupun diserahkan kepada pihak Polsek Bengalon untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sebelum dijemput tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, satwa liar tersebut sempat menjadi tontonan warga selama sehari semalam di halaman Markas Komando Polsek Bengalon.
"Warga Bengalon mempercayakan kepada Polsek untuk kemudian diserahterimakan ke BKSDA," pungkas Dedik.
Buaya merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Satwa itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
