Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dijaring Sejumlah Nelayan, Buaya Muara Dipindahkan ke Kantor BKSDA

1597
×

Dijaring Sejumlah Nelayan, Buaya Muara Dipindahkan ke Kantor BKSDA

Share this article
Seekor buaya muara yang sempat dijaring oleh sejumlah nelayan berhasil dievakuasi BKSDA NTB, Selasa (3/4). | Foto: Kicknews Today
Seekor buaya muara yang sempat dijaring oleh sejumlah nelayan berhasil dievakuasi BKSDA NTB, Selasa (3/4). | Foto: Kicknews Today

Gardaanimalia.com – Seekor Crocodylus porosus atau buaya muara dengan 3 meter berhasil dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Satwa dilindungi itu berasal dari Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang sebelumnya ditangkap oleh seorang nelayan di Desa Pajo pada Senin (2/4) malam.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima-Dompu, BKSDA NTB, Eny Kurniawati mengatakan, satwa liar tersebut mulanya terjaring pukat milik nelayan di Desa Pajo.

Lalu, setelah mendapatkan informasi itu, pihak BKSDA langsung bergegas menuju lokasi untuk membantu melakukan evakuasi buaya muara.

“Kami evakuasi sekitar 00.00 WITA dan tiba di kantor di Kelurahan Lewirato Kota Bima pukul 02.30 WITA,” jelas Eny Kurniawati, Selasa (3/4) malam dilansir dari Kicknews Today.

Dia memaparkan, bahwa hari berikutnya setelah evakuasi, tepatnya pada pukul 14.00 WITA, satwa langka tersebut pun dibawa ke Kantor BKSDA NTB.

Dalam rencananya, kata Eny, Crocodylus porosusĀ akan dipindahkan ke lembaga konservasi di Kabupaten Lombok Utara, NTB.

“Ini jenis buaya muara. Memang habitat hidupnya di daerah muara, mangrove, laut, dan sungai,” ungkap Eny saat dihubungi.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah menangkap buaya dalam kondisi masih hidup. Hal itu dinilai Eny, bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa langka sangat tinggi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, ujar Eny, terdapat kegiatan yang dilarang untuk dilakukan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Sedangkan Pasal 22, ada pengecualiannya jika satwa tersebut membahayakan manusia,” terang Eny.

Sebelumnya, buaya muara itu diketahui ditangkap nelayan di Desa Pajo, kemudian viral karena diabadikan oleh sebuah akun Adit Sape.

Dalam video tersebut terlihat seekor buaya dengan kondisi kepala terlilit jaring ikan. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA, Senin (5/4) malam.

Camat Sape, M. Akbar Musa, mengonfirmasi kebenaran video tersebut, bahwa memang ada satwa liar yang ditangkap oleh sejumlah nelayan yang menjaring ikan di tepi pantai.

“Sepertinya buaya tersebut mau ke darat, tapi dilihat sama nelayan kemudian dijaring,” tutur M. Akbar.

Warga yang dilema setelah menangkap satwa itupun, akhirnya memutuskan menunggu pihak berwenang untuk mengamankan satwa langka itu.

Awalnya, ada sebagian warga yang ingin membunuhnya namun takut terkena sanksi hukum. Sementara, apabila dilepasliarkan ke tempat semula, warga khawatir sang satwa akan memangsa warga.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments